Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemanggilan 3 orang saksi terkait kasus dugaan suap proyek perizinan Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (22/1/2019).
Ketiga saksi tersebut masing-masing yaitu dua orang staf Sekretariat Dewan (Sekwan) Sartika Komala Sari dan Endang Setiani, kemudian satu mantan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Taih Minarno.
"Ketiga orang tersebut diperiksa untuk tersangka NHY (Neneng Hasanah Yasin)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Selasa (22/1/2019).
Pada pemeriksaan saksi sebelumnya pada Senin (21/1/2019), KPK telah memanggil lima saksi antara lain satu anggota DPRD Kabupaten Bekasi yakni Saefullah, staf pansus Mirza Swandaru Riyatno, kemudian tiga orang staf setwan yaitu Rosid Hidayatulloh Namin, Joko Dwijatmoko, dan Fika Kharisma Sari.
Sementara itu, sejumlah anggota DPRD yang sudah diperiksa sebagai saksi adalah Edi Kurtubi Udi, Yudi Darmansyah, Kairan Jumhari, Namat Hidayat, dan Anden Saalin. Kemudian, Abdul Rosid Sargan, Sarim Saepudin, Haryanto, Suganda Abdul Malik, dan Nyumarno.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK terus mendalami terkait posisi dan peran saksi dari unsur anggota DPRD Kabupaten Bekasi soal pembentukan Pansus RDTR (Rencana Detil Tata Ruang) dan sejauh mana pengetahuan terhadap indikasi kepentingan pihak lain di balik penyusunan aturan tata ruang tersebut di Bekasi.
Baca Juga
Selain itu, diklarifikasi soal pengetahuan dan peran saksi dari unsur anggota DPRD Kabupaten Bekasi terkait dengan informasi perjalanan paket ke Pattaya, Thailand, selama 3 hari 2 malam yang sebelumnya diduga didapatkan anggota DPRD dan keluarga.
"KPK masih fokus mendalami hal tersebut," ujarnya.
Febri juga menuturkan, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga menerima fasilitas pelesiran ke Thailand itu mulai mengembalikan uang pada KPK dengan jumlah yang variatif yaitu antara Rp9juta-Rp11 juta.
"Jadi jika berangkat sekeluarga, tinggal dikalikan per orang dari jumlah tersebut," kata Febri.
Adapun sejauh ini, KPK mencatat total pengembalian uang dari unsur DPRD mencapai Rp180juta.