Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan keluarganya diduga mendapatkan paket tur 3D2N ke Thailand.
Hal ini menyusul pemeriksaan intens terhadap sejumlah saksi pada beberapa waktu belakangam ini terkait kasus dugaan suap perizinan Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Anggota DPRD dan keluarga diduga mendapatkan paket tour 3D2N (3 hari 2 malam) ke Pattaya, Thailand, yang meliputi tiket, akomodasi dan uang saku," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (21/1/2019).
Adapun pada pemeriksaan lanjutan terhadap 5 orang saksi untuk tersangka Neneng Hasanah Yasin pada Senin (21/1/2019), penyidik KPK mendalami dua hal.
Pertama, kata Febri, terkait posisi dan peran saksi dari unsur anggota DPRD Kabupaten Bekasi ada Pansus RDTR (Rencana Detil Tata Ruang) dan sejauh mana pengetahuan terhadap indikasi kepentingan pihak lain di balik penyusunan aturan tata ruang tersebut di Bekasi.
Kedua, diklarifikasi soal pengetahuan dan peran saksi dari unsur anggota DPRD Kabupaten Bekasi terkait dengan informasi perjalanan ke Thailand tersebut.
"KPK masih fokus mendalami hal tersebut," ujarnya.
Lima saksi yang diperiksa hari ini itu antara lain satu anggota DPRD Kabupaten Bekasi yakni Saefullah, staf Pansus Mirza Swandaru Riyatno, kemudian tiga orang staf Sekretariat Dewan (Setwan) yaitu Rosid Hidayatulloh Namin, Joko Dwijatmoko, dan Fika Kharisma Sari.
Sementara sebelumnya sejumlah anggota DPRD yang sudah diperiksa sebagai saksi adalah Edi Kurtubi Udi, Yudi Darmansyah, Kairan Jumhari, Namat Hidayat, dan Anden Saalin.
Kemudian Abdul Rosid Sargan, Sarim Saepudin, Haryanto, Suganda Abdul Malik, dan Nyumarno.
Febri menuturkan, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga menerima fasilitas pelesiran ke Thailand itu mulai mengembalikan uang pada KPK dengan jumlah yang variatif yaitu antara Rp9juta-Rp11 juta.
"Jadi jika berangkat sekeluarga, tinggal dikalikan per orang dari jumlah tersebut," ujar Febri.
Adapun sejauh ini, KPK mencatat total pengembalian uang dari unsur DPRD mencapai Rp180juta.
Di sisi lain, lanjut Febri, KPK terus mengingatkan agar para saksi di kasus ini khususnya anggota DPRD agar bersikap kooperatif dan jujur.
Hal ini menurutnya ada risiko hukum yang cukup berat jika saksi memberikan keterangan palsu yaitu ancaman pidana kurungan 3 sampai 12 tahun yang diatur pada Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi.