Bisnis.com, JAKARTA – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menyurati Konsulat Jenderal Prancis, menyusul kaburnya Dorfin Felix (35), tahanan narkoba asal Prancis, dari rumah tahanan (rutan) pada Minggu (20/1/2019) malam.
"Terkait persoalan ini kita sudah bersurat dan berkoordinasi agar membantu memberikan informasi keberadaan warganya yang kabur dari ruang tahanan," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol I Komang Suartana di Mataram, Selasa (22/1/2019), seperti dilaporkan Antara.
Kasus kaburnya Dorfin yang diketahui pada Senin (21/1) pagi dari rumah tahanan yang berada di gedung Direktorat Tahananan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB, dan Kapolda NTB Irjen Pol Ahmad Juri telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Tidak hanya mencari keberadaan dari Dorfin saja, pemeriksaan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB, juga diharapkan mampu menguak dari modus pelarian tersangka penyelundup narkoba yang dibawa dari Prancis dengan harga jual mencapai Rp3,2 miliar.
Begitu juga terkait dengan adanya isu yang menyebutkan bahwa ada keterlibatan anggota yang menerima uang sogok Rp10 miliar untuk memuluskan modus pelarian Dorfin ini masih didalami Propam.
Dalam perkembangan kasusnya, berkas milik Dorfin telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi NTB. Penanganannya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti yang rencananya akan dilaksanakan Senin (21/1).
Dorfin ditangkap karena berusaha menyelundupkan narkoba senilai Rp3,2 miliar lewat Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Aksinya pada 21 September 2018, sekitar pukul 11:45 Wita itu terungkap dari pemeriksaan barang bawaan yang dilakukan petugas Bea Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional.
Barang yang ditemukan dalam bentuk pecahan kristal, serbuk dan pil atau tablet. Barang-barang itu ditemukan petugas dalam sembilan bungkus besar.
Pecahan kristal berwarna coklat itu diduga narkotika jenis methylenedioxy methamphetamine (MDMA) itu seberat 2.477,95 gram. Kemudian satu bungkus besar berupa serbuk putih diduga narkotika jenis ketamine seberat 206,83 gram dan satu bungkus serbuk berwarna kuning dari jenis amphetamine dengan berat 256,69 gram.
Untuk yang bentuk pil atau tablet, petugas mengamankan barang diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 850 butir. Dari jumlah tersebut, 22 butir di antaranya berwarna coklat dengan bentuk tengkorak.
Akibat perbuatannya, Dorfin dijerat dengan sangkaan Pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.