Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dampak Putusan OSO Bikin Status Caleg DPD Lain Hilang

KPU hingga saat ini belum menjalankan PTUN yang mencabut Surat Keputusan nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Para Pimpinan Bawaslu Fritz Edward Siregar, Mochammad Afifuddin, Abhan, Rahmat Bagja, dan Ratna Dewi Pettalolo saat memberikan pernyataan kepada media di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/1/2019)
Para Pimpinan Bawaslu Fritz Edward Siregar, Mochammad Afifuddin, Abhan, Rahmat Bagja, dan Ratna Dewi Pettalolo saat memberikan pernyataan kepada media di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/1/2019)

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum hingga saat ini belum menjalankan putusan Tata Usaha Negara yang mencabut Surat Keputusan nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Akibatnya, status pencalonan peserta pemilihan legislatif hilang.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa penyebabnya karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak segera menindaklanjuti gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang karena tidak bisa jadi calon senator.

Padahal, Bawaslu melalui sidang terbuka pada 9 Januari lalu meminta KPU segera melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut Surat Keputusan (SK) 1130 dan membuat yang baru dengan memasukkan Oesman (OSO) sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Bahwa sampai hari ini Bawaslu belum menerima pemberitahuan tentang eksekusi atau tindak lanjut dari putusan administrasi yang sudah kami bacakan pada 9 januari 2019 atas nama pelapor kuasa hukum Oesman Sapta terhadap terlapor KPU,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Dewi menjelaskan bahwa KPU harus segera menjalankan putusan Bawaslu paling lambat tiga hari kerja setelah hasil sidang dibacakan. Ini mengacu pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurutnya ini penting karena menyangkut hak konstitusional peserta pemilu yang saat ini status pencalonannya telah dicabut berdasarkan PTUN.

 “Sehingga tindakan KPU menerbitkan surat keputusan baru sebagai tindakan atau perintah dari putusan Bawaslu menjadi sangat penting untuk dilakukan untuk mengembalikan hak konstitusional dari calon DPD,” ucapnya.

 Sebelumnya, kuasa hukum OSO melaporkan KPU atas dugaan pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pemilu.

 Gugum Ridho Putra sebagai kuasa hukum menilai KPU tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan kliennya menjadi calon anggota DPD meski menjabat sebagai ketua partai.

Akar masalahnya, KPU tidak memasukkan Oesman sebagai calon senator karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari posisinya meski sudah diberi tenggat waktu yang diberikan. KPU kekeh meminta OSO tidak menjadi pengurus partai mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper