Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Guru SMP Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Ditangkap

Polda Metro Jaya menangkap guru SMP berinisial MIK karena diduga turut serta menyebarkan informasi bohong atau hoaks melalui media sosial Twitter tentang 7 kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono/Antara
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya menangkap guru SMP berinisial MIK karena diduga turut serta menyebarkan informasi bohong atau hoaks melalui media sosial Twitter tentang 7 kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengungkapkan bahwa pelaku MIK memposting tulisan sendiri yang diduga bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan antarindividu maupun kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Pada postingannya itu, MIK juga sempat me-mention akun Twitter resmi milik Dahnil Anzar Simanjuntak yaitu @dahnilanzar.

"Pada hari Minggu 6 Januari 2019 sekitar pukul 22.30 WIB telah ditangkap MIK (38) pekerjaan guru SMP dan ditangkap di kediaman pribadinya di Lingkungan Metro Cendana Kelurahan Kebon Dalam Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Provinsi Banten," tutur Argo, Jumat (11/1/2019).

Argo menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui membuat postingan itu sendiri dengan maksud untuk memberitahukan ke Tim Pendukung Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 2 mengenai informasi 7 kontainer surat suara tercoblos.

Namun, menurut Argo, sampai saat ini pelaku MIK tidak dapat membuktikan fakta maupun sumber postingannya itu berasal dari mana atau dari siapa.

"Sampai saat ini tersangka tidak bisa membuktikan sumbernya, baik semua akun media sosial yang disampaikan tersangka," kata Argo.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper