Bisnis.com, JAKARTA - Peserta pemilihan presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan perubahan visi dan misi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berkas tersebut diterima tapi tetap yang sah versi lama.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa visi dan misi adalah salah satu syarat pendaftaran pemilihan presiden (pilpres).
“KPU hanya menerima seluruh dokumen pendaftaran pada masa pendaftaran. Nah, dokumen pendaftaran itu salah satunya adalah dokumen visi dan misi,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menceritakan kronologis awal penyerahan berkas baru dari Prabowo-Sandi. Pada Rabu, 9 Januari lalu, tim sukses Prabowo-Sandi mengirim surat ke KPU untuk menyerahkan berkas.
Akan tetapi KPU melihat visi dan misi adalah bagian dari pendaftar pilpres dan tidak bisa dipisahkan. Dengan begitu, Wahyu menjelaskan bahwa perubahan visi misi tidak diperbolehkan.
“Karena itu tadi, dasarnya mengapa tidak boleh adalah dokumen program visi-misi itu kan bagian tidak terpisahkan dari dokumen pencalonan capres-cawapres. Lah, pada waktu itu juga ada tenggat waktu untuk memperbaiki,” ucapnya.
Baca Juga
Oleh karena itu, apabila peserta pilpres ingin memakai visi dan misi yang sudah diubah tidak akan bisa. Akan tetapi diperkenankan apabila hanya untuk penyampaian konteks gagasan.