Bisnis.com, JAKARTA–Keputusan atas dugaan pelanggaran UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan diputuskan sore ini, Jumat (11/1/2019).
"Kita rapat pada pukul 15.00 WIB dan akan kita sampaikan ke media pada pukul 18.30 WIB," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah, Jumat (11/1/2019).
Pada hari sebelumnya Bawaslu Kabupaten Bogor melakukan kajian internal atas dugaan pelanggaran oleh Anies dan pada Jumat ini Bawaslu Kabupaten Bogor akan melakukan pembahasan kedua bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Dalam pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu ini akan diputuskan apakah kasus Anies sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana atau tidak.
Anies sebelumnya dilaporkan oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) karena berpose dua jari saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul International Convention Center Bogor, 17 Desember 2018.
GNR melaporkan Anies berdasarkan pada kehadirannya di acara tersebut dan gestur dua jari yang dipandang mendukung pasangan Prabowo-Sandi.
Baca Juga
Apabila diputuskan melanggar UU No.7/2017, Anies terancam hukuman pidana maksimal 3 tahun penjara.
"Putusannya adalah apakah dugaan pelanggaran ini memenuhi unsur pelanggaran pidana atau tidak. Jika tidak maka dihentikan. Ketika memenuhi unsur maka dilanjutkan ke tahap penyidikan ke Kepolisian," kata Irvan.
Sebelumnya pada Senin (7/1/2019) Anies mengatakan bahwa dirinya tidak melanggar hukum karena sebagai gubernur dia berhak menghadiri acara apa pun yang legal di Indonesia, termasuk menghadiri acara yang diselenggarakan oleh partai politik.