Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Registrasi Prabayar Ilegal: BRTI Ancam Polisikan Operator Nakal

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengancam akan mempolisikan operator telekomunikasi yang tidak patuh pada Surat Edaran BRTI No 01 Tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI No 3 Tahun 2008.
Pedagang meregistrasi kartu prabayar pada gerai miliknya di Mall Ambasador, Jakarta, Jumat (3/11/2017)./Antara
Pedagang meregistrasi kartu prabayar pada gerai miliknya di Mall Ambasador, Jakarta, Jumat (3/11/2017)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengancam akan mempolisikan operator telekomunikasi yang tidak patuh pada Surat Edaran BRTI No 01 Tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI No 3 Tahun 2008.

Surat Edaran dan Ketetapan BRTI itu mengatur ihwal Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Komisioner BRTI Agung Harsono mengakui saat ini masih ada operator telekomunikasi nakal yang tidak mau mengikuti aturan tersebut.

Menurut Agung, jika ada operator yang masih berjualan kartu perdana aktif dan tidak menonaktifkan kartu perdana yang diregistrasi lebih dari 3 NIK di setiap operator, maka Agung memastikan pihaknya akan mempolisikan operator tersebut ke Bareskrim Polri.

"Kalau ada operator yang macam-macam akan kami tindak langsung dengan membuat laporan ke pihak Bareskrim Polri. Semua laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan registrasi prabayar akan langsung masuk ke aduan BRTI," tuturnya, Selasa (8/1/2019).

Menurut Agung, setelah laporan dari masyarakat itu masuk ke BRTI, maka dalam waktu 24 jam operator wajib memblokir semua nomor prabayar yang diduga diregistrasi secara ilegal.

Dia juga memastikan pekan depan pihaknya akan menangkap semua penjual kartu perdana yang tidak sesuai dengan aturan itu.

"Kemudian, setelah kami menangkap penjual kartu perdana itu dan terbukti ada keterlibatan operator, Bareskrim Polri akan menggunakan delik kejahatan korporasi, sehingga bisa dituntut pidana," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Ririek Adriansyah mengatakan pihaknya akan terus mendukung beleid tersebut. Pasalnya, dia menilai bahwa registrasi yang baik tidak hanya bisa membuat industri sehat, tetapi juga bisa menjaga kepentingan nasional.

Selain itu, menurutnya, penggunaan nomor registrasi yang benar juga dapat membantu aparat penegak hukum agar lebih mudah mencari dan menangkap pelaku kriminal.

"Memang kami akui kalau jangka pendek, aturan itu bisa mempengaruhi pendapatan operator. Namun, untuk jangka panjang, hal itu bisa membuat industri jadi semakin sehat dan semua pelaku tindak pidana kriminal bisa diketahui keberadaannya," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper