Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penuhi Syarat, Sidang Gugatan OSO Atas KPU Digelar Besok

Sengketa pencalegan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) dengan Komisi Pemilihan Umum (OSO) terus berlanjut setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan melanjutkan sidang laporan OSO terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh KPU.
Sidang Bawaslu/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Sidang Bawaslu/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA—Sengketa pencalegan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) dengan Komisi Pemilihan Umum (OSO) terus berlanjut setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan melanjutkan sidang laporan OSO terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh KPU.

Bawaslu memastikan laporan OSO diteruskan ke sidang pokok perkara. Alasannya, Bawaslu menilai laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil.

"Menetapkan, menyatakan laporan yang disampaikan pelapor (pihak OSO) diterima dan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan. Putusan dibacakan secara terbuka dan terbuka untuk umum," ujar Ketua Bawaslu Abhan, Kamis (7/12).

Menurutnya, sidang pemeriksaan akan digelar besok dengan agenda pembacaan pokok-pokok laporan dari pelapor. Sidang tersebut akan dilakukan mulai 14.00 WIB.

"Selanjutnya kami akan agendakan untuk pemeriksaan besok hari Jumat jam 14.00 WIB dengan agenda pembacaan pokok-pokok laporan dari pelapor. Kalau KPU sudah siap kami minta untuk menyampaikan tanggapan kalau tidak nanti sidang berikutnya," ujarnya.

Penerbitan surat KPU Nomor 1492 Tanggal 8 Desember 2018 yang melarang pengurus parpol menjadi caleg DPD oleh pelapor diduga sebagai pelanggaran hak administratif Pemilu. Karena itulah yang bersangkutan mengajukan laporan kepada Bawaslu

Sementara Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa laporan pelapor masih dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam aturan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu. Karena itu dismpulkan bahwa pelaporan pelapor telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga Bawaslu berwenang memeriksa, mengkaji dan memutus laporan yang disampaikan oleh pelapor, katanya.

Laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu KPU dilaporkan oleh kuasa hukum OSO atas nama Dodi S Abdul Kadir.  Laporannya berupa obyek surat KPU perihal pengunduran diri sebagai pengurus Partai Politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu tahun 2019.

Surat KPU itu dianggap oleh OSO bertentangan dengan putusan MA RI Nomor 65/P/HUM/2018 Tanggal 25 Oktober 2018 dan putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN Jakarta tanggal 14 November 2018.

Putusan MA RI Nomor 65/P/HUM/2018 terkait dengan uji materi yang diajukan OSO atas Pasal 60 A Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPD. MA mengabulkan uji materi OSO dengan menyatakan Pasal 60 A yang mengatur larangan pengurus parpol menjadi anggota DPD tidak mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang diberlakukan secara surut.

Sedangkan putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN juga terkait dengan gutatan OSO tentang Penetapan DCT Pemilu 2019 oleh KPU. PTUN kembali mengabulkan gugatan OSO dengan memerintahkan KPU membatalkan SK Penetapan DCT dan memasukkan nama OSO ke dalam DCT Pemilu 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper