Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menunjuk 5 jaksa untuk meneliti berkas perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka Habib Bahar bin Ali bin Smith di wilayah Bogor beberapa hari lalu.
Jaksa Agung H.M Prasetyo mengatakan Tim Jaksa Peneliti tersebut dibentuk setelah pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Barat.
Menurut Prasetyo kelima jaksa peneliti tersebut bertugas mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana penganiayaan di Polda Jawa Barat dengan tersangka Habib Bahar bin Ali bin Smith.
"SPDP yang diterima oleh Kajati Jawa Barat adalah terkait perkara penganiayaan. Sudah dibentuk tim jaksa untuk meneliti perkara itu," tuturnya, Jumat (21/12/2018).
Prasetyo mengatakan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan profesional dan proporsional menangani kasus tersebut. Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak melihat perkara tersebut sebagai kriminalisasi terhadap ulama, karena seluruh warga negara punya hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.
"Semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Jadi jangan sampai ada anggapan bahwa ini kriminalisasi atau semacamnya. Tidak ada seperti itu, semuanya sama di mata hukum," katanya.
Menurut Prasetyo, Kejaksaan Agung juga menerima SPDP dari Bareskrim Mabes Polri terkait perkara tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Ali bin Smith terhadap Presiden Joko Widodo yang videonya viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Namun, Prasetyo masih merahasiakan jumlah tim jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung yang akan mengikuti perkembangan penyidikan perkara ujaran kebencian itu di Bareskrim Mabes Polri.
"Kejaksaan Agung juga sudah menerima 1 SPDP dari Mabes Polri. Kasusnya itu terkait ujaran kebencian. Jadi total ada 2 SPDP dengan kasus yang berbeda-beda ya," ujarnya.