Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kajati Jabar Tunjuk 5 Jaksa Peneliti Berkas Perkara Penganiayaan Habib Bahar

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menunjuk 5 jaksa untuk meneliti berkas perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka Habib Bahar bin Ali bin Smith di wilayah Bogor beberapa hari lalu.
Habib Bahar bin Ali bin Smith (kedua kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018)./ANTARA-Raisan Al Farisi
Habib Bahar bin Ali bin Smith (kedua kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018)./ANTARA-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menunjuk 5 jaksa untuk meneliti berkas perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka Habib Bahar bin Ali bin Smith di wilayah Bogor beberapa hari lalu.

Jaksa Agung H.M Prasetyo mengatakan Tim Jaksa Peneliti tersebut dibentuk setelah pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Barat.

Menurut Prasetyo kelima jaksa peneliti tersebut bertugas mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana penganiayaan di Polda Jawa Barat dengan tersangka Habib Bahar bin Ali bin Smith.

"SPDP yang diterima oleh Kajati Jawa Barat adalah terkait perkara penganiayaan. Sudah dibentuk tim jaksa untuk meneliti perkara itu," tuturnya, Jumat (21/12/2018).

Prasetyo mengatakan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan profesional dan proporsional menangani kasus tersebut. Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak melihat perkara tersebut sebagai kriminalisasi terhadap ulama, karena seluruh warga negara punya hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.

"Semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Jadi jangan sampai ada anggapan bahwa ini kriminalisasi atau semacamnya. Tidak ada seperti itu, semuanya sama di mata hukum," katanya.

Menurut Prasetyo, Kejaksaan Agung juga menerima SPDP dari Bareskrim Mabes Polri terkait perkara tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Ali bin Smith terhadap Presiden Joko Widodo yang videonya viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Namun, Prasetyo masih merahasiakan jumlah tim jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung yang akan mengikuti perkembangan penyidikan perkara ujaran kebencian itu di Bareskrim Mabes Polri.

"Kejaksaan Agung juga sudah menerima 1 SPDP dari Mabes Polri. Kasusnya itu terkait ujaran kebencian. Jadi total ada 2 SPDP dengan kasus yang berbeda-beda ya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper