Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksan terhadap tiga saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perusahaan Umum Jasa Tirta (PJT) II tahun anggaran 2017.
Pemeriksaan saksi itu merupakan yanh pertama kalinya sejak komisi antirasuah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Ketiga saksi tersebut yaitu, Sekretaris Pribadi Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Melsa Taruli Situmeang; Direktur Operasi dan pemegang saham PT Bandung Management Economic Center (BMEC) Fitriyani Musrotika; dan Staf PT BMEC Achmad Khaerudin.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS [Djoko Saputro] ," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (17/12/2018).
KPK telah menetapkan dua tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perusahaan Umum Jasa Tirta II.
Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Jasa Tirta lI Djoko Saputro dan seorang pegawai swasta Andririni Yaktiningsasi.
Djoko Saputro selaku Direktur Utama Perum Jasa Tirta II diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan
negara atau perekonomian negara dalam dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun anggaran 2017.
Kasus bermula pada 2016, setelah diangkat menjadi Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Djoko diduga memerintahkan melakukan relokasi anggaran.
Revisi anggaran tersebut dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan Pengembangan SDM dan Strategi Korporat yang pada awalnya senilai Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.
Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan baik dari unit lain dan tidak sesuai aturan yang berlaku.
Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko kemudian diduga memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk Andririni Yaktiningsasi sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.
Dalam pelaksanaan kedua pekerjaan tersebut, Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT BMEC dan PT 2001 Pangripta.
Diduga nama-nama para ahli yang tercantum dalam kontrak hanya dipinjam dan dimasukan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang.
Atas perbuatan tersebut, Djoko Saputro dan Andririni Yaktiningsasi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan pengembangan penyidikan, tim penyidik KPK pada 4 Desember 2018 melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di Kantor Perum Jasa Tirta II di Purwakarta.