Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri mengimbau masyarakat untuk segera merekam data Kartu Tanda Penduduk. Pasalnya, masih ada 2,4% atau sekitar 4 juta penduduk Indonesia yang belum terdata.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa ke depannya, pelayanan publik seperti pembuatan data BPJS, rekening, paspor, dan akta nikah harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
“Kami mendorong agar masyarakat segera rekam. Kalau belum, rugi sendiri. Misalnya, BPJS ditolak jangan salahkan Dukcapil,” tuturnya di Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Selain Dukcapil yang aktif jemput bola ke rumah penduduk, Zudan berharap warga juga aktif melaporkan diri jika belum terdaftar atau akan pindah tempat tinggal.
Bagi yang sudah merekam tapi belum memiliki bukti fisik KTP-el pun tidak perlu takut, karena stok blangko masih tercukupi hingga akhir 2019.
Di sisi lain, pemerintah akan segera melakukan pemblokiran bagi masyarakat yang masih memiliki KTP non elektronik dengan umur di atas 23 tahun. Hal ini akan berlaku per 31 Desember 2018.
Pembekuan KTP non elektronik dilakukan atas kebijakan 1 warga 1 identitas. Dengan menggunakan KTP-el, pemerintah menjamin tidak akan ada data ganda.