Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Habib Bahar Diperiksa Bareskrim Polri Lebih Dari 6 Jam

Habib Bahar bin Ali bin Smith diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Sudah sekitar 6 jam, terhitung sejak kedatangannya ke Barekrim Mabes Polri sekira pukul 11.30 WIB, Habib Bahar diperiksa oleh tim penyidik.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 06 Desember 2018  |  18:03 WIB
Habib Bahar Diperiksa Bareskrim Polri Lebih Dari 6 Jam
Habib Bahar bin Smith (tengah) berkaca mata dan memakai penutup kepala sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. - Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA --Habib Bahar bin Ali bin Smith diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Sudah sekitar 6 jam, terhitung sejak kedatangannya ke Barekrim Mabes Polri sekira pukul 11.30 WIB, Habib Bahar diperiksa oleh tim penyidik.

Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, semua massa pendukung Habib Bahar bin Ali bin Smith masih berada di Bareskrim Mabes Polri untuk mendampingi Habib Bahar bin Ali bin Smith. Mereka juga mendesak Kepolisian agar menangani perkara ujaran kebencian tersebut dengan adil dan profesional.

Masih belum diketahui pasti, kapan pemeriksaan akan rampung. Pihak Kepolisian juga merahasiakan status Habib Bahar bin Ali bin Smith, apakah masih sebagai saksi atau sudah ditingkatkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana hatespeech terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Habib Bahar Ali bin Smith diduga melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kelompok Jokowi Mania menilai isi ceramah Habib Bahar berdurasi 60 detik yang viral di media sosial mengandung ujaran kebencian yang menyebut Jokowi pengkhianat, banci, bahkan menilai bahwa Jokowi yang sebelumnya merupakan penjual mebel, tidak pantas menjadi Presiden RI.

Atas perbuatannya, Habib Bahar bin Ali bin Smith dilaporkan ke Bareskrim dengan surat laporan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bareskrim Ujaran Kebencian hate speech
Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top