Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Akan Satukan Penanganan Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar

Kepolisian berencana menggabungkan penanganan laporan dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Ali bin Smith terhadap Presiden Joko Widodo. Penggabungan dilakukan karena kasus dan terlapornya sama.
Ilustrasi/fra.europa.eu-shutterstock
Ilustrasi/fra.europa.eu-shutterstock

Bisnis.com, JAKARTA--Kepolisian berencana menggabungkan penanganan laporan dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Ali bin Smith terhadap Presiden Joko Widodo. Penggabungan dilakukan karena kasus dan terlapornya sama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tim penyidik Kepolisian tidak boleh menyidik suatu perkara dengan terlapor dan kasus yang sama di dua instansi berbeda seperti Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Menurut Dedi, tim penyidik Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan dipanggil untuk melakukan gelar (ekspose) perkara bersama Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dengan terlapor Habib Bahar bin Ali bin Smith.

"Tidak boleh itu satu perkara itu ditangani oleh dua tim yang berbeda, jadi nanti Polda Metro Jaya akan dipanggil untuk menggelar kasus bersama dengan Bareskrim dan diputus oleh pimpinan gelar perkara itu," tuturnya, Jumat (30/11/2018).

Menurutnya, keputusan untuk menggabungkan kasus tersebut akan dilakukan setelah Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar kasus dan memanggil sejumlah saksi ahli untuk menambah barang bukti dalam perkara ujaran kebencian yang viral di media sosial.

"Minggu depan nanti akan dipanggil saksi ahli untuk mendalami kasus itu," katanya.

Seperti diketahui, Habib Bahar bin Ali bin Smith, penceramah asal Manado yang juga pendiri Majelis Pembela Rasulullah, dilaporkan di dua tempat. Ia dilaporkan di Badan Reserse Kriminal Polri dan di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden.

Dua laporan berbeda tersebut di antaranya oleh pelapor atas nama La Kamarudin, perwakilan Jokowi Mania, yang melapor keBareskrim Polri dan atas nama Muannas Alaidid, ketua Cyber Indonesia yang melapor ke Polda Metro Jaya. Keduanya melaporkan Habib Bahar pada Rabu (28/11/2018).

Jokowi Mania menyatakan isi ceramah Habib Bahar berdurasi 60 detik yang viral di media sosial mengandung ujaran kebencian yang menyebut Jokowi pengkhianat, banci, bahkan menilai bahwa Jokowi yang sebelumnya merupakan penjual mebel, tidak pantas menjadi presiden.

Sedangkan Muannas yang juga politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan Habib Bahar sebab menilai perkataannya dalam video tersebut tidak pantas diucapkan oleh seorang ulama atau penceramah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper