Bisnis.com, JAKARTA — Farid Wajdi, Juru Bicara Komisi Yudisial memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terlapor, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan 64 hakim MA ke Polda Metro Jaya, Senin (17/9/2018).
"Sebagai warga negara yang baik dan menurut ketentuan undang-undang, pada hari ini kami hadir menghadiri pangggilan pihak Kepolisian sebagai panggilan kedua," ungkap kuasa hukum Farid, Mahmud Irsyad Lubis ketika berjalan menuju ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018).
Sebelumnya, Farid dilaporkan terkait pernyataannya sebagai narasumber pemberitaan di Harian Kompas. Dalam pemberitaan tersebut, Farid dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap MA sebab dua pernyataannya dianggap salah.
"Terkait berita di Kompas, 12 September 2018 yang berjudul 'Hakim di Daerah Keluhkan Iuran'," ungkap Farid ketika dikonfirmasi Bisnis, Selasa (27/11/2018).
Dua pernyataan itu menyebutkan adanya pungutan pelaksanaan turnamen tenis Piala MA di Bali sebesar Rp150 Juta dari setiap pengadilan, serta adanya setoran Rp200 juta dari Pengadilan Tingkat Banding untuk menyambut pimpinan MA ketika berkunjung ke daerah.
Dalam hal ini, Farid menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Dewan Pers untuk menilai pemberitaan tersebut.
Baca Juga
Hasilnya, Dewan Pers menerangkan bahwa Farid terbukti sebagai narasumber yang menjalankan tugas sebagai Juru Bicara KY, dan mendorong pihak yang dirugikan terhadap pemberitaan untuk menggunakan hak jawab atau hak koreksi sesuai UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
"Jika ada yang keberatan maka dapat melalui hak jawab atau hak koreksi," tambahnya.
"Dewan Pers juga telah mengirimkan surat kepada Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, yang menjelaskan bahwa terkait pelaporan [saya] Farid Wajdi ke Polda Metro Jaya adalah sengketa Pers dan bukan delik [atau tindak] pidana," ujar Farid.
Dewan Pers menerangkan bahwa Farid terbukti sebagai narasumber yang menjalankan tugas sebagai Juru Bicara KY, dan mendorong pihak yang dirugikan terhadap pemberitaan untuk menggunakan hak jawab atau hak koreksi sesuai UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Kini pihak Kepolisian menyatakan telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Farid dilaporkan dengan dua surat berbeda dengan nomor LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.reskrimum dengan pelapor atas nama Syamsul Maarif dan LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dengan pelapor atas nama Cicut Sutiarso.
Farid diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 dan/atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3, UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP tentang menyerang kehormatan dan pencemaran nama baik.