Bisnis.com, DENPASAR -- Kejaksaan masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung terkait penolakan kasasi yang diajukan terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informaai dan Transaksi Eletronik (ITE) Buni Yani.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan bahwa penolakan kasasi kasus Buni Yani tersebut bukan merupakan suatu bentuk kriminalisasi.
Kasus telah diusut berdasarkan aturan perundang-undangan.
Salinan putusan Mahkamah Agung terkait kasus Buni Yani itu akan menjadi dasar pelaksanaan putusan. Jaksa sendiri wajib melaksanaan putusan tersebut.
"Kita menunggu salinan Mahkamah Agung sebagai dasar pelaksanaan putusan," katanya, Selasa (27/11/2018).
Kata dia, penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Keputusan Mahkamah Agung ini merupakan instansi terkahir pemutus badan peradilan.
Baca Juga
Adapun Buni Yani dikenakan tuduhan melanggar UU ITE. Jaksa Penuntut Umum sendiri memberikan tuntutan pidana 2 tahun namun putusan Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan.
Atas putusan itu, Buni Yani mengajukan kasasi yang merupakan haknya.
"Mahkamah agung sepakat menolak tuntutan kasasi Buni Yani sehingga tentu ini merupakan instansi terakhir pemutus badan peradilan," katanya.