Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) merupakan hal yang paling mendesak untuk segera direvisi.
Agus mengusulkan, apabila negara ingin meninggalkan landasan yang lebih baik dalam hal pemberantasan korupsi, maka UU Pemberantasan Tipikor harus segera direvisi.
"Kalau memungkinkan, karena tadi melalui jalur Prolegnas jauh dan panjang dan sering target yang diinginkan tidak tercapai, bagaimana kalau kemudian kita membuat Perppu untuk mengganti UU?" ujarnya di acara Diskusi Publik Paparan Hasil Review Putaran I & II United Nation Convention Against Coruption (UNCAC) di gedung Penunjang KPK, Selasa (27/11/2018).
Dalam mempersiapka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diusulkan tersebut dengan baik, Agus mengatakan akan mengajak perguruan tinggi, pemerintah, kemudian Non-Governmental Organization (NGO) untuk duduk bersama. Bahkan, lanjutnya, KPK sudah mempersiapkan dan menjalankan hal tersebut.
"Jadi, ini mudah-mudahan nanti disambut oleh pemerintah," harapnya.
Terkait dengan kondisi pemerintahan saat ini yang masa kerjanya tidak sampai satu tahun lagi, Agus justru memandanghal tersebut sebagai faktor yang dapat mempercepat.
Baca Juga
"Pemerintah yang sekarang berjalan kan bergaungnya enggak lama lagi. Jadi, sebelum pemerintah turun, itu (RUU Tipikor) disahkan. Harapan kita," ucapnya.
Berbeda dengan Agus, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly justru proses politik menjelang Pemilu 2019 membuat beberapa hal akan sulit untuk segera diselesaikan, termasuk RUU Tipikor.
KPK dan Pemerintah, jelasnya, baru akan memasuki tahapan penyusunan naskah, draft, dan harmonisasi rancangan.
"Nanti dengan pemerintahan yang baru tahun depan, saya kira ini bisa kita dorong lebih cepat," ujarnya.
Namun, apabila RUU Tipikor tersebut nantinya selesai, Yasonna mengatakan UU tersebut akan dijadikan Program Legislasi Nasional Prioritas bersama-sama dengan dua extraordinary crime lainnya yang sudah terlebih dahulu dimasukkan, yakni RUU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan tentang narkotika dan psikotropika.
"Tadi Komisi III (DPR RI) juga sudah respon. Yang perlu sekarang kita buat agenda, kita semua buat time tablenya," ucap Yasonna.