Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Johanes Budisutrisno Kotjo dengan tuntutan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp250 juta.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan pidana penjara selama empat tahun serta pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Ronald Worotikan selaku Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Ada beberapa pertimbangan jaksa yang dinilai sebagai faktor meringankan ataupun memberatkan bagi terdakwa. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan Kotjo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa beperilaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, taat hukum, dan bersikap kooperatif, serta mengakui perbuatannya dengan terus terang.
"Sehingga memudahkan Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaan," jelas Ronald.
Di dalam surat tuntutan, dikatakan Kotjo memang telah mengetahui bahwa Eni Maulani Saragih adalah seorang Anggota Komisi VII DPR-RI yang membidangi energi, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup dan memiliki mitra kerja dengan PT PLN (Persero), sehingga kewenangan yang dimiliki oleh Eni dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Kotjo terkait dengan proyek PLTU Riau-1.
Baca Juga
"Sehingga Terdakwa merasa yakin bahwa dengan bantuan dari Eni Maulani Saragih kesepakatan terkait dengan proyek PLTU Riau-1 akan terwujud," paparnya.
Pemberian uang sejumlah Rp4.750.000.000 oleh Kotjo kepada Eni dan Idrus Marham merupakan realisasi dari janji yang pernah
diberikan. Setelah menerima janji dari Kotjo tersebut, Eni juga sangat aktif mengawal terdakwa dalam proyek PLTU Riau-1, khususnya saat terdakwa berkoordinasi dengan Sofyan Basir selaku Direktur Utama PT PLN beserta jajarannya.
"Hal ini dapat disimpulkan dari adanya fakta hukum bahwa Eni Maulani Saragih selalu mendesak Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis-2 PT PLN agar PT PLN segera menandatangani kesepakatan proyek PLTU Riau-1 sebagaimana keinginan Terdakwa," ujar Ronald.
Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources, Ltd. (BNR, Ltd.) dan ChinaHuadian Engineering Company. Ltd (CHEC, Ltd.) yang dibawa oleh terdakwa. Padahal, Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR RI berkewajiban untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.