Bisnis.com, JAKARTA — Pihak kepolisian menyatakan pengamat politik Rocky Gerung akan menjadi saksi terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan telah menjadwalkan pemanggilan dosen filsafat Universitas Indonesia (UI) ini pada Selasa (27/11/2018) pukul 14.00 WIB.
"Jadi Pak Rocky Gerung kita panggil, karena dalam pemeriksaan bu RS menyebutkan ada pengiriman foto. Nanti akan kita kroscek kebenarannya seperti apa," ujar Argo pada Senin (26/11/2018).
Selain Rocky, pihak kepolisian juga akan kembali memanggil Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Nanik S Deyang terkait pengiriman foto wajah lebam tersangka berinisial RS ini.
Dengan begitu, Nanik akan diperiksa lagi terkait kasus RS setelah dua kali menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Jadi penyidik nanti akan mendalami alur dari pengiriman foto juga. Sama ya. Jadi seperti apa. Alur foto itu bisa didapatkan. Dua hal yang besok akan kita lakukan pada hari Selasa untuk perkembabgan kasus RS," ungkap Argo.
Baca Juga
Dikatakan, pemanggilan keduanya merupakan petunjuk dari kejaksaan yang telah mengembalikan berkas perkara RS untuk dilengkapi penyidik, atau biasa disebut P19.
Kini, Ratna Sarumpaet masih ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya hingga proses penyidikan selesai. Ratna dijerat pasal 14 juncto pasal UU no 1 tahun 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong, yang menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun.