Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Rocky Gerung Jadi Saksi Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Pihak kepolisian menyatakan pengamat politik Rocky Gerung akan menjadi saksi terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2010). Pelaku hoax itu ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi ke luar negeri./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2010). Pelaku hoax itu ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi ke luar negeri./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Pihak kepolisian menyatakan pengamat politik Rocky Gerung akan menjadi saksi terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan telah menjadwalkan pemanggilan dosen filsafat Universitas Indonesia (UI) ini pada Selasa (27/11/2018) pukul 14.00 WIB.

"Jadi Pak Rocky Gerung kita panggil, karena dalam pemeriksaan bu RS menyebutkan ada pengiriman foto. Nanti akan kita kroscek kebenarannya seperti apa," ujar Argo pada Senin (26/11/2018).

Selain Rocky, pihak kepolisian juga akan kembali memanggil Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Nanik S Deyang terkait pengiriman foto wajah lebam tersangka berinisial RS ini.

Dengan begitu, Nanik akan diperiksa lagi terkait kasus RS setelah dua kali menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Jadi penyidik nanti akan mendalami alur dari pengiriman foto juga. Sama ya. Jadi seperti apa. Alur foto itu bisa didapatkan. Dua hal yang besok akan kita lakukan pada hari Selasa untuk perkembabgan kasus RS," ungkap Argo.

Dikatakan, pemanggilan keduanya merupakan petunjuk dari kejaksaan yang telah mengembalikan berkas perkara RS untuk dilengkapi penyidik, atau biasa disebut P19.

Kini, Ratna Sarumpaet masih ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya hingga proses penyidikan selesai. Ratna dijerat pasal 14 juncto pasal UU no 1 tahun 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong, yang menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper