Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perda Berbasis Agama Rentan Diskriminasi

Peraturan daerah berbasis agama dinilai rentan terhadap terjadinya tindak diskriminasi
Ilustrasi peraturan daerah/Istimewa
Ilustrasi peraturan daerah/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan daerah (perda) berbasis agama dinilai rentan terhadap terjadinya tindak diskriminasi.

Alan Singkali, Koordinator Jaringan Milenial Anti-Intoleransi dan Anti-Korupsi, mengatakan bahwa peraturan daerah berbasis agama yang menjadi polemik belakangan ini telah menggugah rasa nasionalisme masyarakat sebagai sebuah bangsa yang utuh.

Sebagai produk hukum, perda berbasis agama,bertentangan dengan prinsip ekualitas atau kesamaan di depan hukum karena aturan agama tertentu seharusnya tidak berlaku bagi pemeluk agama lain.

"Perda berbasis agama rentan terhadap terjadinya diskriminasi, sebab yurisdiksi hukum mengatur warga dalam sebuah kawasan tertentu, konteks perda, berarti di kawasan suatu daerah," ujarnya, Senin (26/11/2018).

Lanjutnya, menjelang pemilu serentak tahun 2019, rakyat Indonesia akan memiliki pemilih pemula baru sekitar 14 juta orang, dan ada sekitar 40% pemilih milenial dari total keseluruhan daftar pemilih tetap.

"Mereka yang disebut milenial ini harus diselamatkan pemahamannya tentang kehidupan berkebangsaan. Politik identitas tidak boleh menjadi konsumsi politik mereka. Oleh karena itu perlu untuk segera menghentikan kriminalisasi terhadap sikap politik atas perda berdasarkan agama tersebut," tegasnya.

Polemik mengenai peraturan daerah berbasis agama ini bermula ketika Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Grace Natalie Louisa, dilaporkan karena pidato politiknya yang konsisten menolak Perda Injil dan Perda Syariah pada rangkaian acara ulang tahun partai.

"Pasca-pidato tersebut, ada banyak partai yang menyatakan mendukung perda-perda berbasis agama. Kami mengimbau pemilih milenial untuk tidak memilih partai yang mendukung perda berdasarkan agama, karena itu tidak sesuai dengan komitmen kebangsaan kita", pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper