Bisnis.com, JAKARTA - Tujuh orang saksi terkait dengan kasus dugaan suap terhadap Bupati Pakpak Bharat diperiksa KPK hari ini, Senin (26/11/2018).
Mereka diperiksa terkait pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2018. Ketujuh saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Remigo Yolando Berutu, Bupati Pakpak Bharat yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 17 November lalu.
Berikut nama-nama saksi yang diperiksa:
•Togap Pandapotan Tambunan, PNS
•Mangaraja P. Simamora, PNS
•Sukardi Purba alias Tumpal alias Tabes, PNS
•Gugung Banurea, PNS
•Rudiyar Sembiring, PNS
•Jonsen Sinamo, Sopir
•Dedy Dharma PML, Wiraswasta
KPK sejauh ini sudah menetapkan tiga tersangka, yakni:
•Remigo Yolando Berutu, Bupati Kabupaten Pakpak Bharat periode 2016- 2021
•David Anderson Karosekali, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat
•Hendriko Sembiring, Swasta
Lembaga antikorupsi itu juga telah mengidentifikasi pihak pemberi dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Pakpak Bharat terkait pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.
Terdapat sejumlah pihak yang diduga sebagai pemberi, tetapi posisinya masih berada di sejumlah lokasi, sehingga KPK fokus kepada tersangka yang sudah diproses.
Selain itu, belum ditetapkannya pihak pemberi dalam kasus ini juga disebabkan oleh faktor strategi penyidikan. Proses lebih lanjut akan ditentukan dalam pengembangan penyidikan.
KPK mengatakan dalam pengembangan kasus ini tengah dilakukan penajaman-penajaman karena ditemukannya bukti-bukti baru.
Dalam penggeledahan pada 19-20 November lalu, KPK mengaku memperoleh banyak bukti. Atas bukti-bukti tersebut, diduga penerimaan tidak hanya berasal dari satu sumber.
Untuk pendalaman lebih lanjut, yaitu mengenai proyek-proyek terkait dan tujuan pemberian, dokumen-dokumen dan bukti-bukti elektronik yang ditemukan akan segera dianalisis.