Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyelewengan Dana Hibah Kemenpora, Polisi Usut Total Rp5 Miliar

Kasus Penyelewengan Dana Hibah Kemenpora, Polisi Usut Total Anggaran Rp5 Miliar
Menteri Pemuda dan Olohraga Imam Nahrawi (kanan duduk) bersama sejumlah pejabat Kemenpora memantau monitor Situation Room, di Jakarta, Selasa (5/12/2017)./Istimewa
Menteri Pemuda dan Olohraga Imam Nahrawi (kanan duduk) bersama sejumlah pejabat Kemenpora memantau monitor Situation Room, di Jakarta, Selasa (5/12/2017)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Siapa sangka, acara Apel dan Kemah Kebangsaan Pemuda Islam Indonesia yang diinisiasi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan dihadiri kurang lebih 20 ribu anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) NU dan Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda (Kokam) Muhammadiyah, kini berujung perkara.

"Ini kan kegiatannya tahun 2017, kita sudah ada bukti permulaan yang cukup diduga adanya penyimpangan anggaran daripada kegiatan kemah yang dilaksanakan Kemenpora tahun 2017," ujar Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro pada Senin (26/11/2018).

Pihak kepolisian menyebut adanya unsur kerugian negara dalam acara yang menyedot APBN senilai Rp5 Miliar tersebut. Sebab itulah, Argo menyatakan pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora dalam waktu dekat.

"Jadi kan penyidik akan periksa saksi dari Kemenpora. Nanti kita lihat di lapangan, kita periksa seperti apa," ungkap Argo.

Sebelumnya diketahui anggaran Rp5 Miliar tersebut dibagi kepada dua organisasi pemuda islam yang terlibat dalam acara di Pelataran Candi Prambanan pada Desember 2017 ini, yaitu sebesar Rp3 Miliar untuk Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan Rp2 Miliar untuk Pemuda Muhammadiyah. Tetapi pihak kepolisian menyatakan akan mengusut tuntas kejelasan aliran dana Rp5 Miliar tersebut diberikan kepada siapa saja.

"Nah, masalahnya ada pemuda islam lain yang diikutkan, ya. Jadi kita masih cek berapa ormas aja yang mendapatkan [dana hibah Kemenpora Rp5 Miliar], masih kita cek," tutup Argo.

Dalam hal ini, pihak Pemuda Muhammadiyah yaitu Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah dan Ahmad Fanani, Pimpinan Pusat PP Pemuda Muhammadiyah sekaligus Ketua Panitia acara tersebut, telah menjalani pemeriksaan selama 7 jam terkait kasus ini pada Jumat (23/11/2018).

Pihak Pemuda Muhammadiyah melalui Trisno Raharjo, Pengacara Pemuda Muhammadiyah sekaligus Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menilai PPK Kemenpora seharusnya bertanggung jawab penuh atas kasus ini.

Sebab pihak Pemuda Muhammadiyah menganggap PPK Kemenpora telah menyatakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) selesai, dan tidak mempermasalahkan terkait dana hibah Rp2 Miliar yang disebut pihaknya telah digunakan secara maksimal untuk acara tersebut. 

"Dalam kontrak yang saya baca itu, ada pengawasan internal yang akan memastikan semuanya berjalan dengan baik, dan di dalam pemerintahan kalau ada hal yang tidak benar itu pasti akan dilakukan adendum, perbaikan-perbaikan kontrak. Itu tidak dilakukan. Sehingga dianggap ini sudah selesai. Baru muncul [masalah] sekarang, barulah dibuka dokumen-dokumen [kontrak] ini," ujar Trisno.

Pihak Pemuda Muhammadiyah menganggap masalah sebenarnya dalam kasus ini ada pada ketidaksesuaian kontrak yang sebelumnya tercantum dalam proposal berupa pengajian akbar, menjadi acara Apel dan Kemah Kebangsaan Pemuda Islam Indonesia. Padahal menurutnya, perubahan tersebut merupakan ide dan permintaan Kemenpora yang menginginkan acara agar lebih bernuansa simbolis.

"Ini kan DIPA [Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran] 2017, berarti sudah selesai. Ketika itu selesai, berarti tidak ada masalah. Harusnya ada perbaikan-perbaikan yang dilakukan Kemenpora karena terjadi perubahan," ujar Trisno.

Terkait hal ini pihak Pemuda Muhammadiyah telah berinisiatif mengembalikan dana hibah senilai 2 Miliar tersebut kepada Kemenpora dengan maksud mengikuti kontrak perjanjian tentang kewajiban dan sanksi. Mereka berharap PPK Kemenpora muncul dan mengambil tanggung jawab atas kasus ini, juga menjernihkan persoalan pada pihak kepolisian.

"Sebenarnya persoalannya ini ada di Pejabat Pembuat Komitmen. PPK itulah yang kemudian diperiksa [pihak kepolisian] secara menyeluruh dan Kemenpora seharusnya lebih banyak yang diperiksa dibandingkan GP Ansor maupun PP Pemuda Muhammadiyah," harap Tris.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper