Bisnis.com, JAKARTA - Anak korban tindak pidana berhak mendapatkan restitusi atau ganti rugi. Pembayaran ganti rugi tersebut dibebankan kepada pelaku tindak pidana berdasarkan keputusan pengadilan.
Demikian dikatakan Asisten Deputi Perlindungan Anak Berhadapan Hukum dan Stigmatisasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Ali Khasan.
"Restitusi adalah pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana berdasarkan keputusan pengadilan atas kerugian materiil atau imateriil yang diderita anak korban," kata Ali melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Ali mengatakan dasar hukum pengenaan restitusi adalah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana. Menurut Peraturan tersebut, penyidik dan penuntut umum dapat membantu korban mendapatkan restitusi.
Adapun anak yang berhak mendapatkan restitusi adalah:
- anak berhadapan dengan hukum
- anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual
- anak korban pornografi
- anak korban penculikan, penjualan, atau perdagangan orang
- anak korban kekerasan fisik atau psikis
- anak korban kejahatan seksual.
"Yang dapat mengajukan restitusi adalah anak korban, orang tua atau wali anak korban atau ahli waris anak korban, orang yang diberi surat kuasa khusus," jelasAli.
Baca Juga
Ali mengatakan pengajuan restitusi harus memuat identitas pemohon, identitas pelaku, uraian tentang peristiwa pidana yang dialami, uraian kerugian yang diderita dan jumlah restitusi yang diminta.
Tuntutan restitusi bisa diajukan sebelum putusan pengadilan, melalui penyidik, penuntut umum atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Setelah putusan pengadilan pengajuan restitusi harus dilakukan melalui LPSK," tuturnya.