Bisnis.com, JAKARTA--Anggota Komisi VIII DPR, Khatibul Umam Wiranu menilai rencana Kementerian Agama menerbitkan Kartu Nikah pada tahun 2019 mengandung banyak kelemahan.
Menurutnya, selain dari perspektif kebijakan publik mengandung kelemahan, dari sisi filosofis maupun sisi yuridis juga sulit untuk dibenarkan.
“Keberadaan kartu nikah akan sulit dijelaskan oleh pihak Kemenag. Alih-alih memberi nilai manfaat bagi publik, rencana ini justru membuat kegaduhan baru di publik,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (21/11).
Menurut Khatibul, kartu nikah bukanlah kartu identitas diri seseorang serta bukan pula menggantikan buku nikah. Dari sisi yuridis, rencana penerbitan dokumen itu tidak memiliki pijakan hukum.
Legislator Partai Demokrat itu menambahkan bahwa jika proek itu dianggap sebagai diskresi Menteri Agama, justru rencana tersebut bertentangan dengan spirit Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Azas itu adalah bertindak cermat atau principle of carefulness, ujarnya.
Sedangkan dampak lainnya, ungkap Khatibul, jika rencana itu terealisasi maka akan muncul mata anggaran baru sebagai konsekuensi dari keberadaan Kartu Nikah.
Baca Juga
Salah satunya adalah penggunaan sumber daya manusia (SDM) profesional yang khusus mengelola situs itu.
“Dari dari sisi anggaran, rencana pembuatan Kartu Nikah ini tidak ada dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementeriaan/Lembaga tahun 2018,” ujarnya.
Menurutnya, dalam RKAK/L Kemenag tahun 2018, tercatat alokasi anggaran untuk buku nikah sebesar Rp11 miliar. Jika pengadaan Kartu Nikah diambil dari alokasi buku nikah maka mekanisme itu menyalahi mekanisme anggaran.