Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

6 Hari Setelah Menlunya Kunjungi Indonesia, Saudi Eksekusi WNI Tanpa Notifikasi

Enam hari setelah Menlu Adel al-Jubeir berkunjung ke Indonesia, Arab Saudi mengeksekusi hukuman mati terhadap tenaga kerja Indonesia. 
Tuty Tursilawati/Twitter-@Wahyu Susilo
Tuty Tursilawati/Twitter-@Wahyu Susilo

Bisnis.com, JAKARTA - Enam hari setelah Menlu Adel al-Jubeir berkunjung ke Indonesia, Arab Saudi mengeksekusi hukuman mati terhadap tenaga kerja Indonesia. 

Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi Tuty Tursilawati, TKI asal Majalengka pada Senin  (29/10/2018) pagi waktu setempat. Eksekusi tersebut dilakukan tanpa notifikasi kekonsuleran ke Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Ini bukan kali pertama pemerintah Saudi tidak memberi notifikasi kepada perwakilan Indonesia terkait pelaksanaan eksekusi mati. Maret 2018, pemerintah Saudi juga mengeksekusi TKI Zaini Misrin tanpa pemberitahuan.

Eksekusi mati atas Tuti Tursilawati hanya terpaut 6 hari usai kunjungan Menlu Arab Saudi Adel al-Jubeir ke Indonesia pada 23 Oktober lalu. Dalam pertemuan dengan Menlu Retno Marsudi, salah satu fokus pembahasan kedua negara adalah peningkatan kerja sama notifikasi kekonsuleran. Waktu itu, Menlu menyambut baik peningkatan kerja sama notifikasi kekonsuleran tersebut.

"Saya menyambut baik komitmen pemerintah Arab Saudi untuk peningkatan perlindungan WNI. Saya juga menekankan pentingnya kerja sama notifikasi kekonsuleran," kata Menlu Retno Marsudi di depan para wartawan, Selasa (23/10/2018).

Notifikasi kekonsuleran, sebut Retno saat itu, sesuai dengan Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan memudahkan proses perlindungan kepada WNI di luar negeri.

Menanggapi eksekusi tanpa notifikasi ini, Migrant Care mengecam keras dan mendesak pemerintah melakukan langkah-langkah diplomasi yang signifikan untuk memprotes Arab Saudi.

Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant Care juga menyebut Arab Saudi telah abai terhadap penghormatan hak asasi manusia dan tidak patuh pada tata krama diplomasi mengenai Mandatory Consular Notification.

Lebih lanjut, Migrant Care juga menuntut pemerintah untuk membatalkan nota kesepahaman kedua negara perihal One Channel System karena Saudi tidak memenuhi syarat perlindungan TKI sebagaimana dipersyaratkan pemerintah Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper