Bisnis.com, JAKARTA — Pengungkapan insiden "peluru nyasar" Gedung DPR RI mulai memperlihatkan titik terang. Pihak Kepolisian telah mengamankan IAW dan RMY sebagai tersangka. Polri telah melakukan rekonstruksi di Lapangan Tembak Senayan pada Jumat (19/10/2018) pagi.
Pihak kepolisian menilai kelalaian serta pelanggaran terhadap Standard Operating Procedure (SOP) merupakan unsur utama yang menyebabkan kedua tersangka tanpa sengaja memuntahkan lima proyektil ke arah gedung DPR RI saat berlatih tembak reaksi cepat.
Hal senada dijelaskan praktisi menembak yang juga desainer senjata api, Denny AJ Dirgajaya.
Dari sudut pandang teknis, Denny menilai bukan hanya kelalaian tersangka melainkan disebabkan pula kurangnya pengetahuan dan pengalaman tersangka tentang senjata api. Akibatnya, modifikasi full-auto pada senjata Glock-17 berujung pada naiknya peluru ke arah Gedung DPR RI.
"Ada Glock-18 yang memang dirancang untuk full-auto. Ada perbedaan rancangan, supaya lebih terkontrol untuk menahan lonjakan [moncong pistol]. Nah, sudah begitu saja masih susah dikontrol, apalagi Glock-17. Jadi saya kebayang itu bagaimana [naiknya peluru]," ungkap Denny pada Bisnis, Jumat (19/10/2018).
Denny berpendapat bahwa Lapangan Tembak Senayan sebenarnya sudah memiliki peraturan yang ketat dan paling aman di Indonesia. Jadi tidak masalah bila Lapangan Tembak Senayan tetap berada pada lokasi sekarang.
"Bisa dibilang kecolongan, ya. Soalnya saya bisa bilang itu lapangan yang paling safe se-Indonesia dari Perbakin. Ada pembatasan amunisi, pembatasan rate of fire (frekuensi keluarnya proyektil dari senjata), pembatasan senjata, dan instrukturnya terus mengawal, bahkan kalau laras naik pasti langsung dipegang. Jadi memang tidak sembarangan," ungkap perancang desain pistol anti recoil yang juga hobi bermain drum ini.
Dengan kejadian "peluru nyasar" ini, Denny berharap sekaligus menyarankan agar pihak lapangan tembak membuat bullet trap (tembok penghalang peluru) lebih tinggi, agar insiden "peluru nyasar" tidak terjadi kembali.
Kepolisian akan memeriksa pengurus Lapangan Tembak Senayan dan pemilik izin senjata Glock-17 terkait ada atau tidaknya pelanggaran SOP yang mereka lakukan.
Sedangkan kedua tersangka IAW dan RMY akan dijerat UU Darurat pasal 1 ayat 1 tentang pengguasaan senjata api tanpa hak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun.