Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ternyata, Pelaku "Peluru Nyasar" ke Gedung DPR Tak Punya Izin Senjata Api

Pelaku berinisial IAW dan RMY merupakan oknum pengguna senjata api berjenis pistol Glock 17 dan AKAI Custom di Lapangan Tembak Perbakin di Senayan, Jakarta Pusat.
Aziz Rahardyan
Aziz Rahardyan - Bisnis.com 16 Oktober 2018  |  17:45 WIB
Ternyata, Pelaku "Peluru Nyasar" ke Gedung DPR Tak Punya Izin Senjata Api
Anggota Inafis berjalan meninggalkan ruangan yang terkena peluru nyasar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/10/2018). Ruangan anggota DPR Wenny Warouw dan Bambang Heri Purnama diterjang peluru yang diduga berasal dari latihan menembak di lapangan tembak Perbakin. - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka kasus "peluru nyasar" ke Gedung DPR RI, Selasa (16/10/2018).

Pelaku berinisial IAW dan RMY merupakan oknum pengguna senjata api berjenis pistol Glock 17 dan AKAI Custom di Lapangan Tembak Perbakin di Senayan, Jakarta Pusat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta mengungkapkan sebenarnya keduanya belum resmi menjadi anggota Perbakin, sehingga belum terbiasa memegang senjata.

"Ada modif yang diletakkan di belakang [senjata], sehingga peluru di dalamnya bisa keluar secara otomatis 4 peluru. Sehingga kaget, sempat mengarah ke atas. Jadi bisa disimpulkan ini kelalaian," ungkap Nico.

Ilustrasi: Senpi Glock/glockyourself

Kejadian "peluru nyasar" ke lantai 13 dan 16 kantor DPR RI tersebut merupakan kelalaian IAW yang menggunakan modifikasi switch-auto pada senjata Glock 17.

Nico mengungkapkan, keduanya berencana menembakkan 450 peluru dan telah menghabiskan 310 peluru untuk berlatih tembak reaksi cepat.

Setelah Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Perbakin, keduanya berhasil diamankan dan didapati belum memiliki izin menggunakan senjata api.

"Kami akan melakukan pemeriksaan pada AG yang mempunyai izin memiliki senjata api ini, apakah yang bersangkutan mengizinkan [pelaku menggunakan senjata] atau tidak. Masih kita dalami," ungkap Nico.

AKAI Custom/acguns.com

Dengan temuan ini, keduanya akan dikenai pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa senjata jenis Glock 17 buatan Austria, beserta 3 buah magazine dan 3 kotak peluru 9x19. Polisi juga mengamankan senjata jenis AKAI Custom kaliber 40, beserta 2 magazine, dan 1 kotak peluru ukuran 40.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

penembakan Gedung DPR
Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top