Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ternyata, Pelaku "Peluru Nyasar" ke Gedung DPR Tak Punya Izin Senjata Api

Pelaku berinisial IAW dan RMY merupakan oknum pengguna senjata api berjenis pistol Glock 17 dan AKAI Custom di Lapangan Tembak Perbakin di Senayan, Jakarta Pusat.
Anggota Inafis berjalan meninggalkan ruangan yang terkena peluru nyasar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/10/2018). Ruangan anggota DPR Wenny Warouw dan Bambang Heri Purnama diterjang peluru yang diduga berasal dari latihan menembak di lapangan tembak Perbakin./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Anggota Inafis berjalan meninggalkan ruangan yang terkena peluru nyasar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/10/2018). Ruangan anggota DPR Wenny Warouw dan Bambang Heri Purnama diterjang peluru yang diduga berasal dari latihan menembak di lapangan tembak Perbakin./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka kasus "peluru nyasar" ke Gedung DPR RI, Selasa (16/10/2018).

Pelaku berinisial IAW dan RMY merupakan oknum pengguna senjata api berjenis pistol Glock 17 dan AKAI Custom di Lapangan Tembak Perbakin di Senayan, Jakarta Pusat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta mengungkapkan sebenarnya keduanya belum resmi menjadi anggota Perbakin, sehingga belum terbiasa memegang senjata.

"Ada modif yang diletakkan di belakang [senjata], sehingga peluru di dalamnya bisa keluar secara otomatis 4 peluru. Sehingga kaget, sempat mengarah ke atas. Jadi bisa disimpulkan ini kelalaian," ungkap Nico.

Ternyata, Pelaku "Peluru Nyasar" ke Gedung DPR Tak Punya Izin Senjata Api

Ilustrasi: Senpi Glock/glockyourself

Kejadian "peluru nyasar" ke lantai 13 dan 16 kantor DPR RI tersebut merupakan kelalaian IAW yang menggunakan modifikasi switch-auto pada senjata Glock 17.

Nico mengungkapkan, keduanya berencana menembakkan 450 peluru dan telah menghabiskan 310 peluru untuk berlatih tembak reaksi cepat.

Setelah Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Perbakin, keduanya berhasil diamankan dan didapati belum memiliki izin menggunakan senjata api.

"Kami akan melakukan pemeriksaan pada AG yang mempunyai izin memiliki senjata api ini, apakah yang bersangkutan mengizinkan [pelaku menggunakan senjata] atau tidak. Masih kita dalami," ungkap Nico.

Ternyata, Pelaku "Peluru Nyasar" ke Gedung DPR Tak Punya Izin Senjata Api

AKAI Custom/acguns.com

Dengan temuan ini, keduanya akan dikenai pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa senjata jenis Glock 17 buatan Austria, beserta 3 buah magazine dan 3 kotak peluru 9x19. Polisi juga mengamankan senjata jenis AKAI Custom kaliber 40, beserta 2 magazine, dan 1 kotak peluru ukuran 40.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper