Bisnis.com, JAKARTA -- KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus korupsi di Kabupaten Konawe Utara tahun 2007 - 2014 mencapai Rp2 triliun.
Kasus itu meliputi tindak pidana korupsi terkait dengan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan ekploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007 - 2014.
Estimasi awal tersebut disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi usai pemeriksaan Dendy Andytiawarman Taha.sebagai saksi.
Direktur Operasional PT Fajar Energi Listrik itu menjalani pemeriksaan untuk tersangka Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara.
Beberapa waktu lalu KPK menduga Aswad dalam rentang 2007 - 2014 telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana selaku Bupati Konawe Utara. Ia diduga melakukan tindakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara.
Jumlah kerugian keuangan negara akibat perbuatan Aswad ditaksir sekitar Rp2,7 triliun. Angka tersebut didasarkan pada penghitungan penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan melawan hukum.
"Beberapa hari belakangan kami memang memeriksa saksi untuk kasus Konawe yang indikasi kerugian keuangan negaranya cukup besar dalam kasus terkait dengan perizinan tambang ini. Estimasi awal itu lebih dari dua triliun kerugian negaranya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (3/10/2018).
Saat ini, lanjutnya, KPK masih berkomunikasi dengan auditor untuk melakukan finalisasi perhitungan kerugian keuangan negara tersebut.
Terdapat dua hal yang didalami KPK pada beberapa pemeriksaan terakhir. Poin pertama terkait alur proses perizinan.
"Jadi tahapan-tahapannya kami perdalam dan siapa-siapa saja pihak-pihak yang mengetahui, termasuk perusahaan-perusahaan yang terkait dengan urusan perizinan itu, juga kami telusuri lebih lanjut," lanjut Febri.
Kedua, dugaan aliran dana kepada pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan tersangka. Hal ini pun menjadi perhatian KPK.
"Peran sejumlah pihak dan perusahaan-perusahaan sedang kami rinci," ujar Febri.
KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap sekitar Rp13 miliar terkait penerbitan izin pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi.
Uang Rp13 miliar tersebut diduga diterima dari beberapa perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara. Hal itu terjadi pada periode 2007-2009.
Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Aswad juga disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal itu terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana selaku Bupati Konawe Utara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara.