Bisnis.com, JAKARTA--Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok membekuk 2 tersangka pemalsu meterai.
Kedua pelaku bernama H alias D dan J ditangkap Rabu 26 September 2018 di 2 lokasi berbeda. Mereka disangka melakukan tindak pidana pemalsuan meterai dan merek.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP M. Faruk Rozi mengungkapkan keduanya ditangkap berdasar informasi dari masyarakat. Kedua tersangka disebut melakukan penjualan meterai palsu.
Menurut Faruk, dari tangan tersangka H alias D, Polisi telah menyita 10 lembar meterai palsu berisi 500 keping dengan nominal Rp6.000. Namun, dia tidak menjelaskan detail barang bukti berupa meterai yang disita dari tangan J.
"Terhadap keduanya akan kami kenakan pasal 257 KUHPidana tentang Pemalsuan Meterai dan Merek," tuturnya, Kamis (27/9/2018).
Dia menjelaskan kedua tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Faruk memastikan Polri akan mengusut tuntas dan mengembangkan kasus tersebut.
"Pelaku masih diperiksa intensif dan kami juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Faruk.