Bisnis.com, JAKARTA –PT Nusuno Karya diminta agar kooperatif selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara 44 hari berlangsung setelah pengembang properti itu diputuskan masuk belenggu PKPU oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pengembang properti itu dimohonkan oleh PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk. karena dinilai tidak melaksanakan kewajiban untuk melunaskan utang sebanyak Rp25,08 miliar kepada bank asal Korea Selatan tersebut.
Pengurus PKPU Yudhi Wibisana mengatakan, berharap debitur Nusuno Karya tidak menutupi utang kepada pihak mana saja selama proses rapat kreditur sebelum verifikasi atau pencocokan utang yang nanti berlangsung pada 18 Oktober 2018.
“Kami pengurus sudah meminta kepada debitur, tolong kooperatif untuk membuka utang mereka kepada siapa saja sehingga PKPU ini nanti tidak berlarut-larut. Begitu juga kepada kreditur, siapa saja konsumennya,” kata Yudhi kepada Bisnis usai rapat kreditur pertama, Selasa (25/9).
Menurutnya, selain kreditur separatis ada utang kepada para kreditur konsumen-konsumen pembeli unit apartemen yang dibangun oleh Nusuno Karya. Yudhi menyebutkan ada sekitar 160-an konsumen pembeli apartemen Estonia dari total 200 pembeli yang belum mendapatkan hak sertifikat unit apartemennya.
“Konsumen-konsumen ini notabene sertifikatnya ada di PT Bank Maybank Indonesia Tbk, itu sertifikatnya belum bisa dipecah-pecah. Kreditur [pihak bank] harapannya memberitahukan ada proses pencocokan utang supaya semua konsumen mengetahui ada PKPU,” kata Yudhi.
Baca Juga
Terpisah, kuasa hukum Nusuno Karya Syarif Abdullah berharap pada rapat kreditur dengan agenda pembahasan pencocokan utang, pihaknya sudah bisa menyertakan proposal perdamaian kepada para kreditur separatis dan konkuren.
“Ya sekarang belum, nanti minggu depan saat pencocokan verifikasi [proposal perdamaian]. Keberatan [dalam jawaban] sudah kami sampaikan ya,” ujar Syarif singkat.
Dari berkas jawaban dipegang Bisnis, kendati Nusuno Karya mengakui ada utang dan melakukan pembayaran tetapi tetat hal itu disebabkan bukan karena faktor kesengajaan tetapi kondisi penjualan rumah lesu
Namun, pihaknya punya niat iktikad baik untuk berusaha membayar atau melunasi fasilitas kreditur yang diberikan pemohon. Oleh karena itu, Nusuno menyatakan ada pembayaran secara mencicil kepada fasilitas kreditur kepada pemohon sampai Desember 2015 total sebanyak Rp16,12 miliar.
Nusuno Karya mengakui juga ada jaminan fasilitas kredit yang didalilkan para pemohon PKPU berupa tanah dan bangunan di sejumlah lokasi. Di dalam jawaban, Nusuno Karya memberikan penawaran kepada para pemohon berupa keringanan pengurangan bunga sebesar 50% dan penghapusan denda.
Nusuno menyebutkan rincian keringanan mencakup untuk fasilitas kredit pembiayaan umum sebesar Rp7,27 miliar terdiri dari kewajiban pokok RP6,39 miliar, kewajiban bunga Rp885,28 juta dan kewajiban denda Rp0.
Keringan lain adalah fasilitas kredit investasi senilai Rp16,99 miliar terdiri dari kewajiban pokok Rp7,91 miliar dan kewajiban bunga sebesar Rp1,79 miliar dan kewajiban denda Rp0.
Permohonan PKPU terhadap Nusuno Karya bermula dari pemberian fasilitas kredit dari Woori Saudara Indonesia untuk modal kerja sebesar Rp6,39 miliar, utang bunga Rp1,77 miliar dan denda Rp2,11 miliar.
Fasilitas kredit itu memiliki No. C2013-072, 15 Maret 2013 dan perjanjian perpanjangan fasilitas kredit No. C2014-079A tanggal 14 Maret 2014 total sebesar Rp10,28 miliar.
Fasilitas pemberian kredit yang kedua sebesar Rp14,82 miliar dengan register perjanjian No.C2013-073 dan telah jatuh tempo 15 Maret 2013 meliputi utang pokok sebesar Rp7,91 miliar, utang bunga Rp3,59 miliar dan denda Rp3,28 miliar.
Selain Woori Saudara Indonesia, terdapat tagihan piutang dari Bank Maybank Indonesia total sebesar Rp58,82 miliar terdiri dari utang pokok sebesar Rp41,16 miliar dan utang bunga sebanyak Rp17,65 miliar.
Para kreditur bank ini merupakan pemegang jaminan berupa tanah dan bangunan apartemen milik Nusuno Karya. Permohonan PKPU Bank Woori Saudara Indonesia terhadap Nusuno Karya dengan perkara No. 118/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.
Agenda selanjutnya, setelah verifikasi utang akan berlangsung rapat kreditur pembahasan rencana perdamaian pada 23 Oktober 2018 dan persidangan rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada 26 Oktober 2018 terkait putusan rencana perdamaian.