Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan mengawasi proses banding kasus Meiliana, terdakwa pencemaran agama.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa setelah menerima pengaduan dari Aliansi Sumut Bersatu, pihaknya segera melakukan penyelidikan dengan mewawancarai orang-orang yang bersinggungan dengan peristiwa itu.
"Kami menyimpulkan terjadi distorsi informasi yang dilakukan dan disebarluaskan oleh oknum tertentu yang merupakan upaya provokasi untuk memancing amarah komunitas umat Muslim yang berorientasi pada terciptanya kebencian atas dasar etnis dan agama di Tanjung Balai," ujarnya, Jumat (31/8/2018).
Komnas HAM menilai Meiliana adalah korban dari peristiwa kerusuhan dan pembakaran rumah ibadah Vihara dan Klenteng di Kota Tanjung Balai pada 29 Juli 2016 yang harus mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan dari pihak terkait dan tidak selayaknya Meiliana ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
"Tidak ada niat jahat dan kebencian yang disampaikannya dalam komunikasi dengan Ibu Uwo maupun dengan pengurus Mesjid DKM Mesjid Al-Makshum," lanjutnya.
Dia mengatakan, Komnas HAM akan melakukan pengawasan terhadap proses persidangan Meiliana baik di tingkat banding, kasasi, maupun peninjauan kembali di lingkungan Mahkamah Agung agar proses persidangan berjalan dengan menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.
"Komnas HAM RI meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum serta upaya dan praktik pendampingan hukum terhadap Meiliana dengan tidak melakukan pengancaman, kekerasan, dan tindakan-tindakan intimidatif lainnya karena aktivitasnya melakukan pembelaan terhadap klien," terangnya.
Komisi, lanjutnya, juga meminta Kepolisian RI untuk hadir dalam mengamankan dan mengawal jalannya persidangan dari tekanan massa sehingga persidangan bisa berjalan adil dan Hakim dalam menegakan hukum bisa independen dan objektif sesuai dengan aturan.