Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KERUSUHAN TANJUNGBALAI: Sang Provokator Anggota LSM

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan dua provokator yang ditangkap dalam kasus kerusuhan di Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara merupakan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Martin Sihombing
Martin Sihombing - Bisnis.com 06 Agustus 2016  |  14:21 WIB
KERUSUHAN TANJUNGBALAI: Sang Provokator Anggota LSM
Suasana Vihara Tri Ratna pasca kerusuhan yang terjadi di Tanjung Balai, Sumatra Utara, Sabtu (30/7). Kerusuhan yang terjadi di Tanjung Balai pada Jumat (29/7) menyebabkan sejumlah vihara dan kelenteng rusak. - Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan dua provokator yang ditangkap dalam kasus kerusuhan di Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara merupakan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).

"Tersangka pembakaran dan provokasi sebanyak satu orang dari LSM GMMI dan satu tersangka lainnya yang juga bertindak sebagai provokator adalah Ketua LSM GAPAI," kata Kombes Martinus di Jakarta, Sabtu (6/8/2016).

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 19 orang tersangka dalam kasus kerusuhan tersebut. Dari jumlah itu, delapan orang sebagai tersangka pencurian, dua orang tersangka provokator dan 9 orang lainnya sebagai tersangka perusakan.

Sementara dari 19 orang tersangka tersebut, lima tersangka sudah dikembalikan kepada orang tuanya karena masih di bawah umur.

"Lima orang tersangka yang masih dibawah umur, telah dilakukan diversi dan dikembalikan kepada orang tuanya," ujarnya.

Adapun 11 orang tersangka telah dipindahkan penahanannya di Polres Asahan, sementara 3 orang tersangka masih ditahan di Polres Tanjung Balai.

Martinus pun merinci para tersangka kasus Tanjungbalai yakni kasus pencurian MF, Al, AJP, HK, MRM, FF, MAP, dan MIL, kasus pengrusakan Res, MRR, Zul, ZF, MHL, HR, AR, MI, AMS c, selaku kasus pembakaran dan provokator yakni BA dan ARZ alias Aldo.

Kerusuhan di Tanjungbalai pada Jumat (29/7) malam yang diawali protes seorang warga etnis Tionghoa atas penggunaan pengeras suara dalam pengumandangan adzan.

Peristiwa itu melebar menjadi kerusuhan yang menyebabkan sejumlah rumah ibadah milik umat Buddha dirusak warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kerusuhan mabes polri tanjungbalai rusuh

Sumber : ANTARA

Editor : Martin Sihombing

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top