BREAKING flash NEWS
Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Setelah 23 Tahun, Pelaku Perampokan & Pembunuhan Dihukum Mati

Dua lelaki dijatuhi hukuman mati karena membunuh empat orang pada 1995, demikian putusan satu pengadilan di Provinsi Zhejiang di China Timur pada Senin (30/7/2018).
Newswire
Newswire - Bisnis.com 31 Juli 2018  |  12:24 WIB
Setelah 23 Tahun, Pelaku Perampokan & Pembunuhan Dihukum Mati
Ilustrasi eksekusi - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Dua lelaki dijatuhi hukuman mati karena membunuh empat orang pada 1995, demikian putusan satu pengadilan di Provinsi Zhejiang di China Timur pada Senin (30/7/2018).

Terpidana, yang bermarga Wang dan Liu, dinyatakan bersalah melakukan perampokan dan pembunuhan oleh Pengadilan Rakyat Menengah Huzhou, demikian laporan Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Selasa (31/7/2018) siang.

Hak politik mereka juga dilucuti seumur hidup mereka, dan semua harta pribadi mereka disita.

Pengadilan tersebut mengatakan satu keluarga yang terdiri atas tiga orang, yang mengelola wisma tamu di Desa Shengshe, Kota Praja Zhili, dibunuh saat dini hari pada 29 November 1995. Seorang tamu juga dibunuh.

Pengadilan itu mengatakan kejahatan tersebut kejam dan konsekuensinya sangat besar. Wang dan Liu menjadi tersangka setelah polisi melakukan pencocokan DNA pada 2017. Saat itu, Liu telah menjadi penulis terkenal di Provinsi Anhui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Eksekusi Mati

Sumber : Antara

Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top