Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara. Hak Politik Dicabut 5 Tahun

Bupati nonaktif Kabupaten Kutai Kertanegara Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).
Bupati nonaktif Kabupaten Kutai Kertanegara Rita Widyasari (blazer biru) saat akan menjalani sidang putusan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/7)./Bisnis-Rachmad Fauzan
Bupati nonaktif Kabupaten Kutai Kertanegara Rita Widyasari (blazer biru) saat akan menjalani sidang putusan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/7)./Bisnis-Rachmad Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA -- Bupati nonaktif Kabupaten Kutai Kertanegara Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).

Rita Widyasari selaku terdakwa pertama bersama terdakwa dua, Khairudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).

"Menjatuhkan kepada terdakwa satu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Sementara itu, terdakwa dua, Khairudin dijatuhi pidana penjara delapan tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara. Hak Politik Dicabut 5 Tahun

Rita Widyasari usai sidang pembacaan vonis, Jumat (6/7/2018)./Bisnis-Rahmad Fauzan

Hak politik Rita Widyasari juga dicabut selama lima tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani pidana.

Adapun, Khairudin juga dicabut hak politiknya selama lima tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani pidana.

Rita divonis bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait dengan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima, serta menerima hadiah atau gratifikasi dari Hery Susanto Gun, Direktur Utama perusahaan sawit tersebut.

Rita Widyasari terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Rita Widyasari juga didakwa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dalam hal ini, Rita Widyasari didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper