Kabar24.com, JAKARTA — Ketua DPR Bambang Soesatyo mempersilakan anggota Dewan jika ingin menggulirkan Hak Angket mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks narapidana kasus korupsi mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.
"Silakan saja itu digulirkan tapi yang pasti yang saya ketahui memang Komisi II dan sebagai sikap DPR keberatan atau tidak setuju dengan keputusan KPU mengeluarkan PKPU karena ada dugaan pelanggaran ketentuan UU," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Selasa (3/7/2018).
Akan tetapi, penggunaan hak DPR untuk melakukan penyelidikan mengenai pelaksanaan PKPU tersebut tetap harus mengacu pada mekanisme yang berlaku. Menurutnya, persyaratan tersebut minimal dua fraksi dan minimal 25 anggota DPR.
Politisi Partai Golkar itu menilai, PKPU telah merampas hak asasi warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Pasalnya, setiap orang berhak dipilih dan memilih kecuali ada keputusan lain yang diputuskan pengadilan seperti dicabutnya hak politik seseorang.
Lembaga seperti KPU, ujarnya, tidak boleh mencabut hak politik warga negara karena itu dijamin konstitusi. Dalam membuat aturan, KPU juga tidak boleh menabrak undang-undang, katanya.
"Meskipun Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa kewenangan membuat peraturan adalah kewenangan KPU, namun yang jadi persoalan peraturan itu tidak boleh menabrak UU di atasnya,” katanya. Dia khawatir hal itu akan menjadi preseden buruk bagi perjalanan bangsa ini ke depan.
Baca Juga
Sebelumnya, Fraksi PPP DPR mewacanakan penggunaan Hak Angket mengenai penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tersebut.
"Kami berbicara keras tentang larangan napi korupsi menjadi caleg itu bukan pada substansi menolak niatannya namun lebih pada prosedur hukum yang dilanggar," kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi.