Kabar24.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menghormati langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerbitkan peraturan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019.
Menurutnya, Undang-undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan tersebut.
"Undang-undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan," ujar Presiden, dikutip dari keterangan resminya, Senin, (2/7/2018).
Meski demikian, Kepala Negara melanjutkan, apabila kemudian ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan aturan tersebut, Jokowi mempersilakan pihak-pihak tersebut untuk menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.
Seperti diketahui, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.
Berdasarkan salinan PKPU yang dikutip dari laman resmi KPU, aturan larangan bagi mantan koruptor untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif tercantum dalam pasal 7 ayat 1 huruf H.
Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon legislatif di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota akan dimulai 4-17 Juli 2018.