Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai aturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan narapidana koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif 2019 berlebihan.
Aturan itu terdapat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2019.
Menurut Bamsoet, selain aturan KPU tersebut berlebihan, KPU dinilai tidak menjalankan UU Pemilu.
“Itu artinya saya menilai kalau KPU tetap memaksakan diri berarti KPU masih menilai masyarakat kita tidak cerdas,” kata Bambang di Komplek Parlemen hari ini, Senin (2/7/2018).
Terpilih atau tidaknya mantan napi merupakan keputusan rakyat pemilih karena mereka yang menjadi penentu.
“Menurut saya harusnya sebagai pejabat dalam negara patokannya adalah Undang-unadng. KPU tidak bisa mengambil langkah sendiri-sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, tidak ada yang salah dengan larangan bagi mantan napi mencalegkan diri secara moral, namun KPU harus kembali kepada aturan dan UU yang berlaku. Biarlah soal mantan napi ini dipilih lagi atau tidak ini biarkan masyarakat yang memilih karena masyarakat sudah cerdas, ujarnya.
Bagi Golkar, katanya, ada strategi dan pertimbangan sendiri. Tanpa aturan itu, Partai Golkar punya pertimbangan dengan mendahulukan kader-kader yang baik.
“Namun tidak menutup kemungkinan justru di daerah itu yang mantan napi justru memperoleh atau menjadi tokoh masyarakat,” ujarnya. Menurutnya kalau yang bersangkutan sudah menebus kesalahannya dengan menjalankan hukuman yang ada maka haknya sama dengan warga biasa.
“Jadi sebenarnya menurut saya terlalu berlebihan kalau KPU mengambil keputusan itu," ujarnya.