Kabar24.com, JAKARTA — Kordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin memberi apresiasi kepada pihak kepolisian dalam memproses kasus dugaan ujaran kebencian dengan calon Wali Kota petahana Bekasi Rahmat Efendi sebagai terlapor.
Menurutnya, pihak kepolisian bekerja dengan cepat dalam pengusutan kasus yang dilaporkan pada 12 Juni 2018 di Polda Metro Jaya tersebut.
"Sangat di follow up, sangat ditanggapi oleh pihak kepolisian. Artinya, polisi bekerja dengan cepat dalam memproses laporan dari Azwar Anas," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (20/6/2018).
Diberitakan sebelumnya, Habib Novel mengatakan pada 25 Juni 2018 pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk kasus tersebut.
"Tanggal 25 Juni ada pemeriksaan lanjutan. Kemungkinan akan dimintai keterangan dari saksi-saksi pelapor. Ada dua orang saksi yang akan diperiksa," ujarnya.
Adapun, laporan tersebut sudah dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh pihak kepolisian pada 12 Juni lalu.
"Itukan tanggal 12 juni sudah di BAP, ada 15 pertanyaan atas pelapor Azwar Anas," paparnya.
Berdasarkan keterangan Habib Novel, ujaran kebencian calon Wali Kota Petahana Bekasi tersebut terkait dengan Aksi Bela Islam 212 beberapa waktu lalu.
"Ujaran kebencian dilakukan oleh Rahmat Efendi saat memberikan sambutan di Angkatan Panca Marga. Saat itu dia mengatakan Aksi Bela Islam 212 itu adalah politik serakah," jelasnya.