Bisnis.com, JAKARTA--Mabes Polri mengungkapkan telah mengantongi sejumlah wilayah yang diduga kuat banyak disusupi oleh kelompok teroris jaringan Jamaah Ansharut Daullah (JAD) di seluruh Indonesia. Namun untuk menangkap para terduga teroris itu Polri masih terkendala regulasi.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto mengakui pihaknya masih belum dapat menangkap para terduga teroris yang lokasinya sudah diketahui karena dibatasi peraturan.
Undang-Undang Nomor 15Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menurut Setyo membatasi gerak Polri untuk mengambil tindakan secara langsung, "kecuali jika para teroris tersebut sudah melakukan aksi teror, baru Polri bisa beraksi untuk menangkap mereka," ujarnya.
"Jadi kan di dalam UU Terorisme itu disebut bahwa Polri belum bisa menangkap sebelum ada tindakan. Padahal teroris ini kan sel yang sedang tertidur dan banyak tersebar di Tanah Air," tuturnya, Minggu (13/5/2018).
Setyo menjelaskan jika UU Terorisme yang baru sudah disahkan, maka Polri bisa melakukan tindakan penangkapan secara langsung jika seseorang telah diketahui berafiliasi dengan kelompok teroris tertentu, termasuk langsung menindak seseorang atau kelompok yang diketahui memiliki barang bukti seperti bom maupun senjata api ilegal.
"Jadi kalau di rumah seseorang itu ada barang bukti seperti bom atau senpi ilegal, kami bisa langsung mengenakan UU Terorisme kepada orang itu. Tapi masalahnya sekarang kan tidak bisa karena UU [Nomor 15Tahun 2003] tadi," katanya.
Baca Juga
Dia memastikan Polri akan terus mendorong Komisi III DPR untuk segera mengesahkan UU Terorisme, sehingga Polri bisa lebih aktif dalam menangkap seluruh teroris yang dikategorikan sebagai sel yang sedang tidur.
"Kami berharap agar UU Terorisme ini bisa segera disahkan ya," ujarnya.