Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengabaikan dan melawan putusan hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Aris Bawono Langgeng yang telah memutus untuk mengabulkan gugatan praperadilan tersangka Edward Soeryadjaya.
Edward Soeryadjaya sendiri merupakan salah satu tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pensiun di PT Pertamina (Persero) yang telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp568 miliar. Dia telah menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan.
Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo menilai putusan hakim tunggal praperadilan tersebut tidak lazim dan memiliki banyak kejanggalan. Pasalnya, menurut Prasetyo, hakim tunggal itu sudah masuk kepada substansi materi pokok pidana korupsi yang penyelidikannya sudah dilakukan Kejaksaan pada tahun lalu dan berkas perkara itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), meskipun belum disidangkan.
"Ya mohon maaf, memang kita kan harus menghormati putusan dari Pengadilan. Tapi untuk putusan yang aneh dan ajaib ini, harus kami abaikan dan akan kami lawan," tuturnya, Jumat (27/4).
Dia memastikan Kejaksaan akan tetap terus melawan putusan tersebut melalui seluruh prosedur yang ada secara hukum. Menurut Prasetyo, praperadilan itu hanya menyangkut masalah formal bukan pada materi perkara, namun hakim tunggal praperadilan tersebut mengabulkan gugatan materi perkara yang diajukan oleh tersangka Edward Soeryadjaya.
"Kami punya keyakinan bahwa praperadilan itu hanya menyangkut masalah formal bukan materi perkaranya. Tentunya Jaksa tidak akan sembarangan untuk menyimpulkan berkas sudah lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, karena itu akan kami lawan putusan ini," katanya.