Bisnis.com, JAKARTA – KPK memeriksa kembali Gubernur Jambi Zumi Zola dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait dengan penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi pada tahun 2014 sampai 2017.
"Penyidik hari ini memeriksa Zumi Zola, Gubernur Jambi periode 2016 sampai dengan 2021 sebagai tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi," kata Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu sudah tiba di Gedung KPK RI untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaannya kali ini merupakan yang pertama setelah KPK menahan Zumi pada tanggal 9 April 2018 di Rutan Cabang KPK, Kavling C-1 Kuningan yang berlokasi di Gedung KPK lama.
KPK telah menetapkan Zumi Zola dan Plt. Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut pada tanggal 2 Februari 2018.
Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan sebesar Rp6 miliar.
Baca Juga
Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016 sampai dengan 2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.
Zumi dan Arfan disangkakan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini adalah pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 29 November 2017 terhadap Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin, dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014 sampai dengan 2019 Supriono.
KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Erwan, Arfan, dan Saifuddin. Artinya, Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda.
Ketiga tersangka itu saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Total uang yang diamankan dalam OTT itu adalah Rp4,7 miliar. Pemberian uang itu adalah agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 karena para anggota DPRD itu berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 jika tidak ada jaminan dari pihak pemprov.
Untuk memuluskan pengesahan tersebut, diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok".
Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan pemprov.