Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejari Jakarta Pusat Ringkus Buronan Korupsi Bank Mandiri

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) meringkus buronan atas nama Aris Pranata yang merupakan mantan Credit Operation Departement Head Bank Mandiri yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp27,5 miliar.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat/Istimewa
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) meringkus buronan atas nama Aris Pranata yang merupakan mantan Credit Operation Departement Head Bank Mandiri yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp27,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Kuntadi mengemukakan buronan tersebut telah melarikan diri sejak tahun 2012 dan ditangkap pada Rabu (25/4/2018), sore di sekitaran Jalan RP Soeroso, Cikini, Jakarta Pusat.

Menurut Kuntadi, buronan yang diputus bersalah atas kasus pembuatan kredit fiktif tersebut tidak melakukan perlawanan saat diringkus oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Dia tidak melawan saat ditangkap, karena kami juga kan melakukan pendekatan secara persuasif kepada DPO ini," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (26/4/2018).

Kuntadi memastikan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan terus memburu para buronan yang telah masuk dalam DPO. Menurutnya, salah satu strategi yang akan dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk meringkus semua DPO tersebut yaitu bekerja sama dengan intel di seluruh kejaksaan.

"Kami akan bekerja sama dengan para aparat Intel seluruh Kejaksaan dan meminta bantuan juga kepada Kejaksaan Agung untuk meringkus semua buronan ini," katanya.

DPO mantan Credit Operation Departement Head Bank Mandiri, Aris Pranata telah divonis bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit investasi Bank Mandiri CBC Thamrin kepada PT Kirana Abadi Persada Lines (KAPL) dan dihukum 4 tahun penjara karena telah merugikan keuangan negara mencapai Rp27,5 miliar.

Aris divonis bersalah karena telah menyetujui permohonan kredit tanpa melalui analisa data dan keterangan yang dimuat dalam nota analisa sebelumnya. Buronan itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper