Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Zumi Zola Pekan Depan

Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Zumi Zola yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi melayangkan surat yang meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Gubernur Jambi Zumi Zola memasuki mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A
Gubernur Jambi Zumi Zola memasuki mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Zumi Zola yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi melayangkan surat yang meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

“Kemungkinan minggu depan akan dijadwalkan kembali pemeriksaan terhadap tersangka ZZ,” ujarnya, Senin (2/4/2018).

Zumi Zola dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin siang. Akan tetapi, pada sore harinya, salah seorang pengacara tersangka mendatangi Gedung KPK sembari membawa surat permintaan pejadwalan ulang pemeriksaan yang berasal dari mantan artis tersebut.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka karena menerima gratifikasi dengan jumlah total Rp6 miliar. Dia dan Arfan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat diduga secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menerima hadiah terkait berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Penetapan status tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada akhir November 2017 dan menetapkan empat orang sebagai tersangka termasuk Arfan.

Keempat tersangka tersebut yakni Supriyono, Anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus anggota Badan Anggaran, Saipudin, Asisten III Sekretaris Daerah Jambi, Arfan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi serta Erwan Malik, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

Supriyono sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No. 31/1999 sebagai mana diperbaharui dalam UU No.20/2001 sementara tiga tersangka lainnya yang bertindak sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU yang sama juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Dalam OTT ini KPK mengamankan total uang sebesar Rp4,7 miliar yang diduga bersumber dari para pengusaha rekanan pemerintah daerah. Adapun uang suap yang diberikan tersebut bertujuan agar para anggota DPRD hadir dalam rapat paripurna pengesahan RAPBD 2018. Pasalnya, sempat beredar kabar bahwa sebagian anggota berencana untuk tidak menghadiri rapat tersebut karena ketiadaan uang pelicin yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Untuk memuluskan pengesahan tersebut, terjadi kesepakatan antara anggota DPRD dan pihak eksekutif tentang penyerahan uang yang sering diistilahkan sebagai uang ketok dengan kode undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper