Kabar24.com, JAKARTA - Pemberian uang suap kepada Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Asrun, calon Gubernur Sulawesi Tenggara diduga menggunakan valuta asing.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pada Senin (2/4/2018), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan perusahaan jasa penukaran yang Porto Valas, Matthew Theodore beserta staf pembukuan Eka Sari Kartini. Mereka diperiksa untuk memastikan pemberian uang suap yang diduga dilakukan oleh pengusaha Hasmun Hamzah.
“Penyidik mengoonfirmasi terkait pemberian yang yang ditransfer oleh tersangka HH dalam bentuk dolar AS,” ujarnya.
Hasmun Hamzah diketahui merupakan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara yang kerap menangani proyek infrastruktur di Kota Kendari sejak 2012. Pada 2018, perusahaan ini memenangi tender proyek tahun jamak pembangunan jalan di Kota Kendari senilai Rp60 miliar. Sementara, Adriatama Dwi Putra merupakan anak dari Walikota sebelumnya, Asrun.
Pemberian uang sebesar Rp2,8 miliar ini bermula ketika calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun yang merupakan Wali Kota Kendari periode 2007-2017 meminta Fatmawati Faqih, orang kepercayaan Asrun kepercayaannya untuk meminta uang kepada Hasmun.
Fatmawati Faqih merupakan mantan Kepala BPKAD Kendari mengatakan kepada Hasmun bahwa biaya kampanye semakin mahal. Hasmun kemudian memerintahkan anak buahnya untuk mencairkan tabungan Bank Mega sebesar Rp1,5 miliar pada Senin (26/2/2018). Uang tersebut kemudian digabungkan dengan Rp1,3 miliar yang merupakan uang kas PT Sarana Bangun Nusantara yang kemudian diserahkan kepada Adriatama Dwi Putra dan diteruskan kepada ayahnya.
Baca Juga
Uang sebesar Rp2,8 miliar tersebut telah digunakan dan penyidik mengamankan buku rekening yang berisi informasi pencairan uang serta mobil yang digunakan untuk membawa uang tersebut.