Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILGUB JATENG 2018 : Empat Media Dilaporkan ke Polisi

Empat media online dilaporkan Ketua Relawan Dulur Ganjar, Wisnu Brata ke SPKT Polda Jateng. Media tersebut dianggap menyebarkan berita hoaks yang menggiring opini bahwa Ganjar Pranowo akan dijadikan tersangka kasus korupsi e-KTP.
Ketua Relawan Dulur Ganjar Wisnu Brata saat melapor ke SPKT Polda Jateng./JIBI-Alif Nazzala Rizqi
Ketua Relawan Dulur Ganjar Wisnu Brata saat melapor ke SPKT Polda Jateng./JIBI-Alif Nazzala Rizqi

Kabar24.com, Semarang - Empat media online dilaporkan Ketua Relawan Dulur Ganjar, Wisnu Brata ke SPKT Polda Jateng. Media tersebut dianggap menyebarkan berita hoaks yang menggiring opini bahwa Ganjar Pranowo akan dijadikan tersangka kasus korupsi e-KTP.

Wisnu mengatakan keempat media tersebut adalah Pantau.Com, Islamedia.Faith, Warta Riau, dan Tajuk.co.id.

"Hari ini, yang media Tajuk sudah tidak bisa diakses lagi, sudah ditutup," jelasnya di Mapolda Jateng, Sabtu (17/3/2018).

Pemberitaan di media tersebut dinilainya merugikan Ganjar Pranowo sebagai calon gubernur.

Tulisan dalam empat media tersebut isinya sama persis dan mengutip pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo yang beberapa waktu lalu mengatakan akan ada penetapan tersangka dari calon kepala daerah.

"Padahal faktanya, hingga saat ini KPK tidak menyebut dan mengumumkan nama-nama tersangka tersebut. Ini sungguh hoax dan tidak benar itu," tegas Wisnu.

Empat media online tersebut menulis judul sama persis "Jumat Keramat, Hari Ini KPK Tetapkan Ganjar Pranowo Sebagai Tersangka?". Tidak hanya judul yang sama persis, seluruh kalimat pada isi berita bahkan tanda baca sama persis.

PILGUB JATENG 2018 : Empat Media Dilaporkan ke Polisi

Judul

Menurut Wisnu, meski judul diakhiri tanda tanya namun tidak mengurangi indikasi bahwa tujuan pemberitaan itu untuk menggalang opini negatif terhadap Ganjar sekaligus membingungkan masyarakat.

"Fakta adanya judul dan isi berita yang sama persis, bahkan di bagian akhir ada typo yang juga sama mengindikasikan media-media ini digerakkan oleh pihak tertentu," tuturnya.

Karena tulisan di empat media tersebut adalah hoax, maka dia menegaskan tidak perlu melakukan konfirmasi ke kantor berita yang menyebarkannya.

Wisnu mengungkapkan indikasi awal media tersebut sudah melanggar UU ITE sehingga diperlukan penyelesaian secara pidana.

Dia menyebut penyebaran berita hoaks yang menyudutkan Ganjar Pranowo telah menodai iklim demokrasi di Jawa Tengah. Selain itu, juga menciptakan iklim yang tidak kondusif di kalangan masyarakat.

"Kami berharap kepolisian dapat bertindak cepat dan tegas menangani aduan kami. Jika terlalu lama hoax dibiarkan maka bisa menyesatkan masyarakat," paparnya.

Wisnu mengatakan sudah dua kali melapor ke SPKT Polda Jateng terkait hoax. Pertama, akun twitter @Ganjar2Periode yang isinya menyerang kompetitor Ganjar, Sudirman Said dengan isu SARA.

"Seluruh pendukung dan relawan Ganjar Pranowo menolak hoaks dan menyatakan akan berkompetisi di Pilgub Jateng 2018 dengan bermartabat," tegasnya.

Kepala SPKT Polda Jateng, AKBP Agung Aris mengatakan kepolisian akan mendalami laporan tersebut. "Untuk saat ini kami masih mendalami laporan yang masuk. Untuk proses selanjutnya, masih menunggu pendalaman," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper