Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah tidak menginginkan terulang kembali kasus jamaah umrah batal diberangkatkan ke Arab Saudi karena menjadi korban perusahaan biro travel umrah yang nakal.
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan biro travel nakal itu tidak bisa memberikan kepastian kapan jamaah umrah diberangkatkan ke Makah-Madinah karena anggaran pemberangkatannya tidak ada akibat diputar untuk kepentingan bisnis.
“Ke depan, tidak boleh ada lagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang masa tunggu keberangkatan jamaahnya sampai satu bahkan dua tahun,” katanya dalam situs resmi Kementerian Agama, Jumat (16/3/2018)
Menurutnya, sekarang ini Kemenag tengah menyiapkan regulasi yang akan mengatur waktu pemberangkatan jemaah umrah yang harus dipatuhi oleh semua biro travel atau Penyelenggara Perjalanaan Ibadah Umrah (PPIU) tersebut.
Dia menjelaskan Kemenag akan membatasi selambat-lambatnya 6 bulan sejak calon jamaah umrah mendafar dan 3 bulan setelah melakukan pelunasan pembayarannya, harus sudah diberangkatkan ke Makah-Madinah.
“Ini agar uang umrah tidak diputar untuk bisnis. Kalau ada pelanggaran, kami akan berikan sanksi yang berat,” tegasnya.
Lukman juga menegaskan pihaknya selain mengatur soal waktu pemberangkatan tersebut juga akan menerbitkan harga refrensi biaya perjalanan umrah, dengan harapan agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan.
Sementara itu Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim, menjelaskan harga referensi akan menjadi acuan regulator, yang besarannya ditetapkan berdasarkan standar terendah dari standar pelayanan minimal (SPM).
“Harga referensi tidak menghalangi penyelenggara untuk menjual di bawah harga referensi selama tidak ada SPM yang dilanggar. Jika ada yang dilanggar, maka biro travel harus mempresentasikan,” ujarnya.
Dia memperkirakan besaran harga referensi umrah sekitar Rp20 juta yang ditetapkan oleh regulator yaitu Kementerian Agama, yang juga akan dijadikan acuan para jemaah saat akan memilih biro travel.