Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang PK Ahok, Jaksa: tak Ada Bukti Baru, PK tak Layak

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara dugaan tindak pidana penodaan agama yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok menilai tidak ada memori PK baru yang diajukan oleh tersangka, padahal syarat untuk mengajukan PK harus ada bukti baru atau novum.
Hakim Ketua Mulyadi (kanan) bersama Hakim Anggota Tugianto (kiri) memimpin jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penistaan agama yang menjerat Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Hakim Ketua Mulyadi (kanan) bersama Hakim Anggota Tugianto (kiri) memimpin jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penistaan agama yang menjerat Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA—Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara dugaan tindak pidana penodaan agama yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok menilai tidak ada memori PK baru yang diajukan oleh tersangka, padahal syarat untuk mengajukan PK harus ada bukti baru atau novum.

JPU Sapto Subroto ‎mengemukakan Ahok melalui kuasa hukumnya telah mengaitkan perkara penodaan agama dengan kasus tindak pidana ITE yang telah menjerat Buni Yani. Padahal menurutnya, dua kasus tersebut berbeda dan tidak bisa dijadikan alat bukti baru guna memperkuat memori PK yang diajukan Ahok.

"Ini kan dua delik yang berbeda. Jadi ini berbeda dan tidak ada faktor baru di memori PK mereka (Ahok)," tuturnya Senin (26/2/2018).

Dia menjelaskan pihaknya hadir pada sidang PK Ahok tersebut hanya untuk menandatangani berita acara sekaligus memeriksa kembali alat bukti baru yang diajukan oleh Ahok. Menurutnya, setelah itu berkas akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk diproses lebih lanjut.

‎"Jadi nanti akan diserahkan kepada MA dari pengadilan. Pemohon juga akan diundang untuk pemeriksaan kembali dan tanda tangan berita acara, baru setelah itu dikirim ke MA," katanya.

Seperti diketahui, bekas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok telah resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara dugaan tindak pidana penodaan agama ke Mahkamah Agung yang diajukan pada Jumat 2 Februari 2018.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan permohonan PK itu diajukan oleh Ahok melalui penasihat hukumn‎ya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lity Indra dengan sejumlah alasan yang jelas sebagai dasar permohonan mengajukan PK.

"Adapun Putusan Pengadilan Negeri yang dimohonkan untuk Peninjauan Kembali (PK) adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537 /Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani pidananya," tuturnya.

Dia menjelaskan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN JAKUT) juga telah menunjuk hakim yang akan memeriksa permohonan dan alat bukti yang akan digunakan Ahok sebagai upaya hukum PK. Menurutnya, sidang perdana PK untuk kasus Ahok tersebut akan dimulai pekan depan yaitu Senin 26 Februari 2018 atau pagi ini.

"Jadi kita tunggu saja nanti ya," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper