Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang PK Ahok Selesai, Pendukung dan Anti Ahok masih Adu Orasi

Seluruh pendukung dan penolak Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok masih mengepung Pengadilan Negeri Jakarta Utara meskipun sidang PK Ahok sudah selesai.
Demo menolak peninjauan kembali (PK) kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di PN Jakarta Utara, Senin (26/2/2018)./JIBI-Sholahudin Al Ayubbi
Demo menolak peninjauan kembali (PK) kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di PN Jakarta Utara, Senin (26/2/2018)./JIBI-Sholahudin Al Ayubbi

Bisnis.com, JAKARTA—Seluruh pendukung dan penolak Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok masih mengepung Pengadilan Negeri Jakarta Utara meskipun sidang PK Ahok sudah selesai.

Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, seluruh pendukung dan penolak PK Ahok masih berorasi saling bersahutan. Kedua kelompok itu dipisahkan oleh kepolisian dan‎ kendaraan barracuda milik polisi yang berjaga.

Kelompok anti-Ahok yang hadir di luar Pengadilan Negeri Jakarta Utara meneriakkan agar Majelis Hakim menolak PK Ahok, karena mantan orang nomor satu di DKI Jakarta dinilai telah menodai agama Islam dan jika PK Ahok dikabulkan maka diprediksi Ahok akan menjadi Presiden atau Wakil Presiden pada Pilpres 2019.

Sementara itu, kelompok pendukung Ahok mendesak Majelis Hakim untuk segera membebaskan Ahok karena dinilai tidak bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana penodaan agama yang melibatkannya sebagai tersangka. Para pendukung yang berbaju merah itu membawa spanduk bertuliskan keadilan untuk semua dan bebaskan Ahok.

Sidang PK Ahok Selesai, Pendukung dan Anti  Ahok masih Adu Orasi

Seperti diketahui, bekas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok telah resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara dugaan tindak pidana penodaan agama ke Mahkamah Agung yang diajukan pada Jumat 2 Februari 2018.

Pekan lalu, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan permohonan PK itu diajukan oleh Ahok melalui penasihat hukumn‎ya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lity Indra dengan sejumlah alasan yang jelas sebagai dasar permohonan mengajukan PK.

"Adapun Putusan Pengadilan Negeri yang dimohonkan untuk Peninjauan Kembali (PK) adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537 /Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani pidananya," tuturnya.

Dia menjelaskan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN JAKUT) juga telah menunjuk hakim yang akan memeriksa permohonan dan alat bukti yang akan digunakan Ahok sebagai upaya hukum PK. Menurutnya, sidang perdana PK untuk kasus Ahok tersebut digelar  Senin 26 Februari 2018 atau pagi ini. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper