Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Kasus First Travel: Syahrini dan Vicky Shu akan Dihadirkan

Artis Syahrini dan Vicky Shu akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus First Travel dengan terdakwa Andika Surahman, Anniesa D S dan Kiki S.
Penyanyi Syahrini memenuhi panggilan Bareskrim terkait kasus penipuan Haji dan Umroh First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta/ANTARA-Muhammad Adimaja
Penyanyi Syahrini memenuhi panggilan Bareskrim terkait kasus penipuan Haji dan Umroh First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta/ANTARA-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA - Artis Syahrini dan Vicky Shu akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus First Travel dengan terdakwa Andika Surahman, Anniesa D S dan Kiki S.

Hal tersebut dikatakan Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang First Travel, Heri Jerman dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin.

Kedua artis tersebut akan hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan berikutnya untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.

"Ya untuk sementara baru artis Syahrini dan Vicky Shu. Itu saja yang bisa saya kasih tau dulu, " jelasnya.

Heri mengatakan untuk pokok materi kenapa Syahrini dan Vicky Shu dihadirkan sebagai saksi, akan dilihat pada saat persidangan.

"Ikuti persidangan saja nanti masalah materinya akan dijelaskan, yang jelas nanti akan dihadirkan kedua artis tersebut," katanya.

Heri menjelaskan selain Syahrini akan ada beberapa artis lain yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang selanjutnya.

"Bukan hanya dua artis tersebut saja, kita lihat saja nanti," katanya.

Dalam sidang perdana kasus Forst Travel Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tiga dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus First Travel.

Ketiga dakwaan tersebut adalah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan jo 64 dan pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper