Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROTOKOL MADRID: Konsultan Minta Sosialisasi Rutin

Para konsultan yang bergerak di bidang kekayaan intelektual (KI) mengharapkan adanya konsolidasi dan sosialisasi rutin dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terkait dengan implementasi Protokol Madrid.
Ilustrasi Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham/repro-Taufikul
Ilustrasi Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham/repro-Taufikul

Bisnis.com, JAKARTA – Para konsultan yang bergerak di bidang kekayaan intelektual (KI) mengharapkan adanya konsolidasi dan sosialisasi rutin dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terkait dengan implementasi Protokol Madrid.

Konsultan KI dari Kantor Hukum IMPLAW Muchlis Mansur mengatakan bahwa intensitas komunikasi dengan praktisi kekayaan intelektual sangat penting dilakukan supaya para konsultan dapat menggali lebih jauh tentang Sistem Madrid tersebut.

"Saya melihat Protokol Madrid bagi Indonesia sangat terburu-buru. Sosialisasi belum menyeluruh [bagi seluruh konsultan]," kata Muchlis kepada Bisnis, Rabu (14/2/2018).

Dia memberikan contoh dari pengalaman kliennya yang belum bisa mengajukan permohonan pendaftaran merek melalui Protokol Madrid karena masih terdapat beberapa persyaratan yang masih membingungkan.

Salah satu di antaranya, lanjut dia, adalah jumlah biaya yang harus ditransfer oleh pemohon untuk pendafataran tersebut.

Menurutnya, peran dari konsultan KI sangat penting untuk memberikan informasi detail kepada calon pemohon yang ingin mendaftarkan mereknya di Sistem Madrid.
Saat ini, kata dia, konsultan yang aktif sebagai praktisi KI seluruh Indonesia masih terbilang kecil, yakni sekitar 30%—40% praktisi dari total sekitar 1900-an konsultan.

Bagi para pengusaha sarat merek, Sistem Madrid merupakan salah satu strategi untuk mendapatkan pasar. Pasalnya, merek sudah dianggap bagian penting dari eksistensi suatu produk dalam perdagangan.

Bergabungnya Indonesia ini didahului dengan kunjungan Sekretaris Jenderal WIPO yang bertemu Presiden Joko Widodo dan beberapa menteri dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Tanah Air beberapa waktu lalu.

Protokol Madrid adalah suatu konvensi internasional di bidang merek khususnya untuk pendaftaran merek secara internasional dengan konsep dasar yang ditawarkan adalah satu aplikasi merek akan mendapatkan perlindungan hukum di banyak negara.

Produk hukum tersebut diklaim memudahkan pemilik untuk mendaftarkan mereknya dan mampu menekan biaya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper